digtara.com -Tim Resmob Polres Sikka mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob terkait dugaan
pencurian kabel di Hotel Pelita, Kabupaten
Sikka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing TOD (16), YP (14), dan RSA (14).
Baca Juga: Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka Ketiganya berasal dari Kecamatan Magepanda dan Kecamatan Alok Timur, Kabupaten
Sikka.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku, YP, mengakui telah mencuri satu unit handphone merk Vivo V24 warna biru.
Handphone tersebut merupakan barang bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten
Sikka.
Usai mencuri, handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp 350.000 kepada AJS (20) yang berdomisili di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur.
Guna memastikan keterangan tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga bersama KBO Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal, Aipda F. Nong Rudi, serta sejumlah personel Satreskrim dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Sikka, mendatangi kediaman AJS.
Baca Juga: Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut AJS mengakui telah membeli handphone tersebut dari pelaku seharga Rp 350.000.
Setelah dilakukan pengecekan, handphone yang berada dalam penguasaannya dipastikan identik dan sesuai dengan barang bukti pada laporan polisi dimaksud.
Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lainnya, yakni satu unit handphone merk Realme warna hitam yang diambil dari sebuah kios di Pasar Wuring pada bulan November 2025 lalu.
Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit handphone, satu gulungan kabel, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan
pencurian, berupa tang, pisau, dan pahat.
Tim Resmob membawa ketiga anak pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres
Sikka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka