digtara.com -Kasus kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 26 Desember 2025 lalu memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, penyidik gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian yang berujung maut tersebut.
Ditegaskan kalau langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial "Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban," kata AKP Lufthi dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026)
Kasat menyebutkan kalau dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah L (56), sang kapten kapal, dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Bass kapal.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas operasional kapal yang berakhir tragis di salah satu titik paling vital di perairan Taman Nasional Komodo tersebut.
Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 359 KUHP lama juncto pasal 474 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga: Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan mati orang, penyidik juga menyertakan jeratan pasal 20 huruf c serta pasal 330 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
"Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," sebutnya.
Ia juga menjelaskan proses penyerahan berkas yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu merupakan langkah awal menuju persidangan.
Saat ini, fokus kepolisian adalah memastikan berkas tersebut memenuhi unsur materiil dan formil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (
JPU).
Polres Manggarai Barat menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan atau melengkapi data jika terdapat kekurangan (P-19) agar kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami berkoordinasi secara berkala dengan
JPU untuk melengkapi sisa persyaratan jika ada, sehingga proses bisa segera berlanjut ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Reskrim.
Tragedi yang menimpa KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Desa Komodo, Kabupaten Manggarai Barat bukan sekadar kecelakaan laut biasa.
Mengingat lokasinya yang berada di jantung pariwisata kelas dunia, insiden ini sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap standar keselamatan pelayaran di Labuan Bajo.
Baca Juga: Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Dengan bergulirnya proses hukum ke kejaksaan, mata publik kembali tertuju pada kepastian hukum dan perbaikan regulasi keselamatan laut agar peristiwa serupa tidak lagi menghiasi catatan kelam di perairan eksotis NTT.
"Upaya maksimal kami lakukan demi mewujudkan keadilan bagi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali, guna menjaga serta memulihkan citra pariwisata Labuan Bajo," ujarnya.
Kapal wisata Putri Sakinah tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut 11 orang penumpang, terdiri dari enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan empat orang anak buah kapal (ABK) termasuk kapten kapal.
Hingga proses pencarian ditutup, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah sebanyak tiga orang.
Kemudian tujuh orang korban ditemukan selamat dan satu orang lainnya dinyatakan hilang.
KLM Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar.
Baca Juga: Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.
Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.