digtara.com -Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di RT 06/RW 02, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Kamis, (29/1/2026) dilaporkan ke Polsek Kota Lama.
Namun kasus inidiselesaikan melalui proses mediasi secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota.
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 Wita, saat terjadi pertengkaran mulut antara dua pihak yang kemudian memicu keributan.
Baca Juga: Satu Rumah di Kalabahi Kota-Alor Terbakar, Polres Alor Gerak Cepat Bantu Padamkan Api Tidak lama berselang, sejumlah pemuda datang dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa penghuni kos.
Dalam insiden tersebut, pelapor sekaligus korban, SIBT (27), mengalami tindakan pengeroyokan.
Korban diketahui tengah hamil dua bulan, dan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk menjalani Visum Et Repertum (VER).
Terduga pelaku berinisial AAHB dan FB, telah diperiksa oleh penyidik pembantu Polsek Kota Lama, sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat menegaskan bahwa setiap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus disikapi secara bijak, serta tidak diselesaikan dengan kekerasan.
"Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan masalah melalui mediasi, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan damai. Kami juga mengimbau masyarakat agar menahan diri, mengedepankan komunikasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi potensi konflik," ujar Kapolsek Kota Lama pada Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk Polisi AKP Rachmat Hidayat menambahkan, kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan Problem Solving, demi menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Setiap persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak merugikan orang lain, dan kehidupan sosial kemasyarakatan tetap harmonis," sebut Kapolsek AKP Rachmat.