digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara serius agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh, termasuk dalam pencegahan penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam sistem K3 karena keahliannya berfokus pada kesehatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran tersebut mencakup pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat.
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo Yassierli menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat pada aspek keselamatan fisik dan pencegahan kecelakaan, sementara dimensi kesehatan kerja belum mendapatkan perhatian yang setara.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan K3 harus diawali dari pembenahan regulasi. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
"Ini pekerjaan rumah besar yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak," katanya.
Dalam proses revisi tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring profesional kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan. Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi penting agar regulasi K3 memiliki cakupan yang lebih komprehensif, meliputi pencegahan penyakit akibat kerja, kesehatan pekerja, hingga penanganan kecelakaan kerja.
Menaker juga menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan terkait cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. "Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Kita harus mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata," tegasnya.
Sebagai langkah promotif dan preventif, Yassierli menyebut telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang siap dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan promotif, preventif, serta kolaborasi lintas profesi.
Baca Juga: Sertifikat K3 Jadi Ajang Pungli, Begini Modus Keji Wamenaker Noel Peras Buruh "Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif agar K3 di Indonesia berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," tutup Yassierli.