digtara.com -MB (46) dilaporkan pasangannya KD (40) ke polisi di Polsek Maulafa.
MD dipolisikan karena menganiaya KD ditempat tinggal mereka di RT 03/RW 02,
Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa,
Kota Kupang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026, di rumah pelaku MB.
Korban KD mengakui kalau kejadian tersebut dipicu oleh kecemburuan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah MB kemudian memukul KD dengan tangan kosong pada bagian wajah yang mengakibatkan memar di sekitar mata kiri KD.
Pasca dianiaya, korban KD mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Personel piket Polsek Maulafa segera menghubungi terlapor MB untuk datang ke Mapolsek Maulafa.
Personel Piket
Polsek Maulafa pada Senin, 2 Februari 2026 siang di ruangan
Polsek Maulafa memfasilitasi penyelesaian secara damai kasus penganiayaan tersebut.
Kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan dilakukan upaya mediasi.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai di Polsek Maulafa.
Baca Juga: Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda Sebagai bentuk komitmen dan bukti tertulis yang mengikat, dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa MB mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada KD, menyesali tindakannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, korban KD menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum atau tidak membuat Laporan Polisi.
Apabila di kemudian hari terjadi peristiwa serupa, MB bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.
Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah