digtara.com -Seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai atas dugaan pencurian delapan unit Chromebook milik SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dan baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB saat aktivitas sekolah dimulai.
Pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara mencongkel pintu kantor perpustakaan menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, Y mengambil delapan unit Chromebook lalu menyembunyikannya di dalam rumah dan di luar rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera membuat laporan resmi ke Polres Sergai. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Y di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.
Baca Juga: Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit
Chromebook dari dalam rumah pelaku, sementara tujuh unit lainnya ditemukan di luar rumah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres
Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip Antara, Selasa (3/2/2026), Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku menggunakan gunting untuk membuka pintu kantor perpustakaan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren