digtara.com -Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang juga menyeret nama top 6 Indonesian Idol 2025, PYDAJK alias Piche Kotta masih terus bergulir.
Kasus ini menimpa ACT (16). Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni RM alias Roy dan RAS alias Rivel.
Kasus ini ditangani Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Baca Juga: Terpisah Dengan Rekan Saat Mencari Ikan, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor pesta minuman keras di sebuah kamar hotel.
Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini RM belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean menyebutkan kalau kasus ini masih terus didalami.
Baca Juga: Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur "Masih dalah tahap penyidikan," ujar Kasat saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026)
Pasca memeriksa terduga pelaku Piche Kotta, penyidik yang menangani kasus ini juga segera memeriksa RM alias Roy.
"Kami akan kirimkan panggilan kedua untuk terlapor RM," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya ini.
Piche Kotta sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres
Belu.
Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Senin (2/2/2026) siang di Mapolres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat
"Betul, (diperiksa) di Polres
Belu," ujar Kasat pada Senin petang.
Piche Kotta tiba di Mako Polres
Belu sekitar pukul 14:57 Wita menumpang mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DH 1530 HP.
Begitu tiba, terduga pelaku hubungan seksual terhadap anak ini langsung segera masuk ke ruang pemeriksaan menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga penyidik mempersiapkan untuk melengkapi alat bukti.
Dalam proses penyidikan penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Terpisah Dengan Rekan Saat Mencari Ikan, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal
Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.00 wita, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Orang tua dari Piche Kota yakni Antonius Chen Jaga Kota yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Prosesnya masih berjalan jadi kita ikuti saja sambil menunggu hasilnya. Saya kira begitu saja terima kasih," kata Antonius yang adalah ayah kandung dari Piche Koga melalui pesan tertulis pada Rabu (21/1/2026) petang.
Piche Kotta dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA, ACT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu
Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Kasus ini dilaporkan MTB (46), seorang guru yang juga warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ke Polres Belu.
Baca Juga: Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat