digtara.com -Semuel Beama, warga Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Ia melaporkan kehilangan
sepeda motor Mio Blue Core nomor polisi DH 6607 HT yang raib saat diparkir di dekat kiosnya.
Tindak pidana pencurian ini dilaporkan pada Selasa, 3 Februari 2026 sesuai laporan polisi nomor : LP/B/5/II/2026/SPKT/Polsek Pantai Baru/Polres Rote Ndao Polda NTT.
Semuel Beama mengaku kalau sekitar pukul 17.50 Wita, Janet Beama (anak kandungnya) berangkat dari rumah menuju kios mereka dengan mengendarai sepeda motor tersebut untuk menjaga kios bergantian dengan ibunya.
Baca Juga: Konflik Batas Negara dan Takut Dibunuh Jadi Alasan WNA Uganda Kabur ke Australia Melalui Rote Ndao Tiba di tujuan, Janet tidak sempat mencabut kunci
sepeda motor karena langsung melayani pembeli.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Janet sempat mendengar ada orang yang menghidupkan sepeda motornya dan ia berpikir bahwa yang akan mengendarai motornya adalah Semuel.
Usai menutup kios sekitar pukul 22.00 Wita, Janet pulang ke rumah dengan berjalan karena sepeda motor tidak ada di tempat parkir.
Setibanya di rumah, Janet langsung menanyakan
sepeda motor kepada ayahnya. Semuel baru sadar jika mereka telah menjadi korban pencurian.
"Laporan polisi diterima pukul 23.55 Wita, Menurut keterangan awal bahwa sepeda motor tersebut menuju arah barat (aari arah Pantai Baru), koordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim dan Polsek jajaran langsung kami lakukan agar mempersempit ruang gerak pelaku" jelas Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong pada Kamis (5/2/2026).
Unit Reskrim Polsek Pantai Baru berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Rote Ndao untuk melakukan penyelidikan secara masif.
Baca Juga: Video Perkelahian Pelajar SMA di Rote Ndao Viral, Polisi Bina Belasan Siswa Yang Terlibat Sepeda Motor Ditemukan
Pada Rabu (4/2/2026) sepeda motor tersebut ditemukan di wilayah hukum Polsek Rote Selatan.
Polsek Pantai Baru pun langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Rote Selatan dan Unit Buser untuk memastikan barang temuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Pantai Baru
Dari hasil identifikasi telah mengerucut pada FA alias Frangki yang merupakan warga Dusun Oeteas, Desa Lengeselu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten
Rote Ndao.
Berdasarkan informasi dari pemerintah desa setempat bahwa FA merupakan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sementara melakukan pengobatan rutin di puskesmas Oele.
Baca Juga: Terpisah Dengan Rekan Saat Mencari Ikan, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal
Sepeda motor ditemukan oleh Febriana Pingak. warga Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten
Rote Ndao di area Translok Dusun Oeteas, sekitar pukul 08.00 Wita.
Ia menemukan kendaraan tersebut di semak semak di area translok di RT 08/ RW 04, Dusun Oeteas, Desa Lenguselu dan kemudian menghubungi Polsek Rote Selatan untuk diamankan.
Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata dan anggota langsung menuju TKP untuk memastikan keberadaan sepeda motor yang ditemukan.
Sepeda motor Mio nomor polisi DH 6607 HT diamankan ke Polsek Rote Selatan disaksikan Kepala Desa Lenguselu, Joni Dethan.
Baca Juga: Konflik Batas Negara dan Takut Dibunuh Jadi Alasan WNA Uganda Kabur ke Australia Melalui Rote Ndao Keberadaan FA hingga kini masih dalam pencarian. Namun kendaraan temuan ini diduga merupakan barang bukti tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada Polsek Pantai Baru.
Kapolsek mengapresiasi masyarakat yang secara cepat berkoordinasi dengan Polsek Rote Selatan atas temuan sepeda motor ini.
"Kiranya sinergitas yang terjalin dapat menjadi contoh sehingga dapat menekan potensi gangguan keamanan dalam masyarakat," ujar Kapolsek Rote Selatan.
Kapolsek pun berkoordinasi dengan Polsek Pantai Baru maupun Unit Buser Sat Reskrim Polres
Rote Ndao guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.