digtara.com -Sebanyak 13 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dititip dan ditampung sementara di kantor Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) Maumere, Kabupaten Sikka.
13 orang korban
TPPO ini semuanya berjenis kelamin perempuan.
Kantor TRUK F Maumere berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 30, Kompleks Susteran SSPS Komunitas Bunda Pembantu Abadi, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Seluruh korban dilaporkan dalam kondisi sehat, aman, dan lengkap, serta berada dalam pendampingan lembaga kemanusiaan dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.
Baca Juga: ODGJ di Kabupaten Sikka-NTT Bakar Rumahnya Sendiri Polri pun memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan pengawasan terhadap korban.
Pengamanan dan pengawasan ini merupakan langkah strategis Polres Sikka dalam memastikan keamanan, keselamatan, serta stabilitas kondisi fisik dan psikologis para korban TPPO, sekaligus mencegah segala bentuk ancaman, gangguan, maupun upaya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses penanganan hukum berlangsung.
Pengamanan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung sejak 4 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dengan pola pengawasan yang berkesinambungan dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, pengamanan dipimpin oleh Perwira Penanggung Jawab KBO Reskrim Polres
Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa.
Para personel tersebut secara aktif melaksanakan penjagaan di area kantor, melakukan pengawasan lingkungan sekitar, serta menjalin koordinasi intensif dengan pengelola TRUK F dan pihak terkait lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Sikka menegaskan kehadirannya sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kejahatan kemanusiaan, sekaligus meneguhkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku TPPO dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi secara hukum dan kemanusiaan.
Baca Juga: Alkes Puskesmas Beru-Sikka meledak, Polisi Turun Tangan