digtara.com -Anggota kepolisian dari Unit Idik II (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang melakukan pengecekan dan pengawasan harga bahan pangan di pasar tradisional Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (6/2/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim
Polres Kupang, Iptu Rahmat Nampira berkolaborasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kupang yang dipimpin Kabid Disperindag, Arnoldus Bolu.
Pengecekan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Idul Fitri 2026,
Pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipasi mencegah terjadinya lonjakan harga serta praktik penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca Juga: Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru Hasil pemantauan di lapangan, harga sejumlah komoditas
bahan pangan masih berada dalam kondisi relatif stabil.
Beras medium dijual dengan harga sekitar Rp 14.000 per kilogram, beras premium berkisar antara Rp 15.400 hingga Rp 16.000 per kilogram, dan beras SPHP Rp 13.000 per kilogram.
Harga cabai tercatat sekitar Rp 30.000 per kilogram, gula pasir Rp 19.000 per kilogram, serta minyak goreng merek Minyak Kita berada di kisaran Rp 15.700 hingga Rp 18.000 per liter.
Untuk kebutuhan protein hewani, telur ayam dijual seharga Rp 32.500 per kilogram, daging ayam ras Rp 35.000 per kilogram, dan daging sapi Rp 105.000 per kilogram.
Sementara itu, harga tomat berada di angka Rp 20.000 per kilogram dan bawang putih Rp 40.000 per kilogram.
Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tetap menjual bahan pangan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya menjaga kestabilan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj Polres Kupang terus melakukan pengawasan secara berkala bersama instansi terkait untuk memastikan distribusi dan harga
bahan pangan tetap terkendali serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang wajar.