digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026, tanggal 20 Januari 2026.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni AB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung.
Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Perahu Sampan Untuk Transportasi Siswa di Rote Ndao Perkara ini tertuang dalam berkas perkara nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 8 September 2025.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami menyerahlan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/2/2026).
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kemudian dibawa ke
Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur Kasus ini bermula dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
Ditemukan adanya kejanggalan terhadap 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.
Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka sehingga menimbulkan total kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp 829.539.731.
Modus operandi tersangka antara lain melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, melakukan penarikan dana tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya.
Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa
Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berdampak pada kepercayaan publik di sektor perbankan.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Perahu Sampan Untuk Transportasi Siswa di Rote Ndao