digtara.com -YS (25) menganiaya calon istrinya ADB (25) pada Senin, 9 Februari 2026 malam, di tempat tinggal keduanya di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat menganiaya ADB, YS saat itu berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi.
Korban ADB langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Piket Polsek Maulafa segera menjemput YS di kediamannya dan mengamankannya untuk sementara waktu karena kondisi YS yang masih dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir Selasa, 10 Februari 2026 pagi, personel piket Polsek
Maulafa kemudian mempertemukan YS dan ADB untuk dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf kepada ADB atas kekhilafan dan perbuatannya yang telah melakukan pemukulan.
Karena keduanya masih saling menyayangi sebagai calon suami istri, ADB menerima permintaan maaf tersebut.
Penyelesaian perkara dilakukan secara Problem Solving dengan disertai surat pernyataan.
YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik terhadap ADB maupun terhadap orang lain.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni YS menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman.
Namun karena YS berada dalam pengaruh minuman keras, ia justru menyalahkan ADB hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
Akibatnya, ADB mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.
AKP Fery menyampaikan dukungan Kapolresta
Kupang Kota atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan jajaran Polsek
Maulafa dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan solutif, terutama terhadap kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan melalui Restorative Justice, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan.
AKP Fery juga mengapresiasi sikap ADB yang memilih melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditangani dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolsek
Maulafa mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras berlebihan, yang berdampak mabuk sehingga tidak terkontrol, yang dapat memicu melakukan perbuatan yang mengganggu kamtibmas maupun tindak pidana.
"Saya meminta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana yang dialami atau diketahui, melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Maulafa, atau Call Center Polresta Kupang Kota 110, guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," ujar AKP Fery.
YS dan ADB menyampaikan ucapan terima kasih. Keduanya kemudian bersama-sama kembali ke rumah didampingi oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir