digtara.com -A, seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan hukum.
Warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang ini men
cabuli E, seorang anak dibawah umur.
Kasus ini dilaporkan orang tua E ke Polsek Maulafa dengan laporan polisi nomor LP/B/106/X/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Proses hukum terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sikumana ini terus berlanjut.
Baca Juga: Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 Wita, penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta
Kupang Kota melaksanakan tahap II (penyerahan terangka dan barang bukti) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Kupang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, serta penyidik pembantu Brigpol Marci Agata Alle.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya ke proses persidangan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu korban E menumpang angkutan kota yang dikendarai tersangka A. Sebelumnya antara tersangka A dan korban E sudah saling kenal.
Saat itu korban E diajak tersangka A ke kosan tersangka A yang berada di Jalan Oelon 3 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Baca Juga: IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak Kemudian saat berada di dalam kamar kosan tersangka A, korban E di
cabuli oleh tersangka A.
Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, ayah korban, MBF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa secara resmi,
Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang kuat.
"Kami pastikan berkas perkara sudah lengkap, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Kini kewenangan ada di tangan kejaksaan untuk melanjutkan ke persidangan," jelas Kapolsek Maulafa.
Dalam perkara ini, tersangka A dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan Undang-undang dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana yang membayangi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.
Kapolsek Maulafa menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
Lebih lanjut Kapolsek Maulafa menyampaikan, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi korban," ujar AKP Fery.
Kapolsek Maulafa juga mengimbau, agar para orang tua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan putra putrinya, dan kepada pihak sekolah di saat jam belajar agar anak didiknya terhindar dari kejahatan seksual maupun perbuatan pidana lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak.