digtara.com -Aparat keamanan dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengamankan JNK alias Jitro sejak Rabu (11/2/2026) malam.
Jitro yang juga seorang
sopir diamankan di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten
TTS pada Rabu malam karena video viralnya.
Dalam video tersebut, Jitro menyuguhkan minuman keras (Miras) jenis moke kepada anaknya yang baru berusia 11 bulan.
Saat diperiksa di kantor polisi Polres TTS, ia mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf.
Baca Juga: Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya Kepada polisi saat memberikan keterangan, Jitro mengaku kalau aksinya dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 wita di desa.Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten
TTS.
"Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Kamis (12/2/2026).
Saat itu JNK memberikan sedikit minuman tersebut kepada anaknya KIK dengan tujuan lucu-lucuan saja.
Namun aksi ini sempat divideokan oleh MK dan kemudian video tersebut menjadi viral.
Setelah viral, tanpa menunggu lama sekitar jam 15.00 wita, Satuan Reskrim Polres TTS menuju kediaman JNK.
Polisi berhasil mengamankan JNK beserta barang bukti dan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait viralnya video tersebut.
Baca Juga: Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya "Kasusnya masih sedang kita tangani," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Sebuah video beredar dan viral di berbagai platform media sosial baik facebook, instagram maupun tiktok.
Video memperlihatkan aksi seorang pria berbaju kaos warna gelap sedang memangku seorang Balita berbaju putih.
Rupanya sang ayah dan rekannya sedang menikmati minuman keras (Miras) tradisional.
Dalam video tersebut tertera jelas waktu kejadian yakni 11 Februari 2026 pukul 06.40 wita di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Namun pada caption selanjutnya lokasi kejadian di ralat di Oe'ekam, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE
Dari suara pria yang merekam terdengar jelas arahan untuk membuka botol.
"Buka, buka (tutup botol) pintar..," ujar pria yang merekam. Sang ayah pun menuangkan Miras pada gelas kaca.
"Yah, ini om Ken pak," sambung pria tersebut. "Bapa (minum) duluan," sahut ayah bayi tersebut sambil mengkonsumsi Miras.
"Kalau Dije dia punya mama yang urus, kalau Ken bapa yang urus jadi harus rusak," sambung pria yang merekam aksi ini.
"Nah bapa yang buka. Adik minum.. Iih enak.. Ini waktu dan tanggal lengkap.selamat pagi. Ini minum selamat pagi," sambung pria tersebut.
Baca Juga: Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
Sementara sang ayah langsung menyuguhkan Miras pada sang anak. Bocah pria tersebut pun langsung mengkonsumsi
miras tersebut disambut tawa kecil sang ayah seolah senang karena sudah memberikan Miras untuk sang Balita.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini di wilayah hukum Polres TTS.
"Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami apakah betul atau tidak," tandas Kapolres pada Rabu (11/2/2026) malam.
JNK alias Jitro diamankan tim Buser Polres
TTS bersama Kanit PPA di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten
TTS pada Rabu malam.
Jitro mengaku kalau video tersebut direkam di kios MB alias Melkisedek pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 wita.
Video direkam oleh MT alias Markus. Saat itu selain Jitro dan Markus, ada pula rekan mereka EN alias Epy. Ketiganya mengonsumsi Miras moke.
Baca Juga: Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya Jitro mengakui kalau ia memberikan minuman keras kepada anaknya KK yang baru berusia 11 bulan
Jitro kemudian dibawa ke Polres TTS bersama barang bukti gelas dan botol Miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.