digtara.com -Dua remaja yang berstatus anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai, NTT diamankan polisi karena mencuri.
Kedua remaja pria ini masing-masing MFM (15), warga Desa Compang Namut, Kecamatan Namut, Kabupaten
Manggarai dan AEH (15), warga Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten
Manggarai.
Keduanya mencuri di sebuah kios milik Ambrosius S. Nakanara (26), di Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kasus ini ditangani Satuan Reskrim Polres Manggarai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/27/II/2025/SPKT/Res.Manggarai/Polda NTT, tanggal 5 Februari 2026.
Baca Juga: Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil empat unit handphone serta barang-barang kios berupa satu pak rokok Surya dan dua pak rokok RD Bolt.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp 13.000.000.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA (dini hari), Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri di kios milik korban dengan cara membongkar atau merusak pintu kios pada dini hari.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios, para pelaku mengambil empat unit handphone serta beberapa pak rokok yang berada di dalam kios.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Manggarai Pusing dan Mual Usai Konsumsi Menu MBG Anggota Sat Reskrim Polres
Manggarai mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan para pelaku;
Polisi juga memeriksa terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defiansyah menyebutkan kalau kedua pelaku masih berstatus anak sehingga proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan pembinaan serta penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama pada malam hingga dini hari, dengan memastikan pintu kios atau rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta menambah pengamanan tambahan apabila diperlukan.