digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Polda NTT mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M'rai/
Polda NTT, tanggal 10 Februari 2026.
Pencurian terjadi di dalam kontrakan milik korban Julio Viesta Chaidir di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Polisi pun mengamanman terduga pelaku FPJ (15), seorang pelajar yang berdomisili di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih nomor polisi DH 2178 AV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18.000.000.
Korban Julio Viesta Chaidir (22) merupakan seorang anggota Polri yang berdomisili di Kota Kupang.
Unit Pidum Sat Reskrim
Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wiya, tim penyidik berhasil mengamankan FPJ.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Cek Harga dan Stok Pangan di Pasar, Tim Satgas Saber Temukan Ada Komoditas Dijual Diatas HET Modus operandinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan kontrakan.
Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan selanjutnya melepas plat nomor kendaraan agar mengelabui pemilik serta menghindari kecurigaan masyarakat.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defiansyah membenarkan kejadian ini.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih berstatus anak dibawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Manggarai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Baca Juga: Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis