Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 16 Februari 2026 08:30 WIB
ist
Barang Bukti ikan diduga ditangkap menggunakan bahan berbahaya yang ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao

digtara.com - Delapan warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Polsek Rote Barat Daya pada pekan lalu.

Para nelayan pria yang merupakan warga Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.

Kedelapan warga ini yakni SA, RMN. RSK, SIT, SN, GAL, FA dan MA.

Kasus yang semula ditangani Polsek Rote Barat Daya selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.

Baca Juga: Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Delapan warga diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (5/2/2026) di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Penyidik pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (14/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, mengatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim telah menerima perkara ini dari Polsek Rote Barat Daya.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap beberapa orang saksi.

"Petani rumput laut di Pulau Nusamanuk kita minta keterangannya terkait para terduga pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu," jelasnya pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao.

"Ya benar, karena dugaan kasus penangkapan ikan dengan bahan beracun ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), oleh karena itu kasusnya ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres," ujarnya pada Senin (16/2/2026)

Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan," tambah Kapolres.

Untuk memperlancar proses penanganannya, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm

Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor.

Kasus ini dilaporkan JHM (52), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.


Para terduga pelaku berangkat dari rumah mereka pada Rabu (4/2/2026) ke pelabuhan TB Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dengan menumpang mobil pick up nomor polisi DH 8173 AR, mereka membawa bahan racun untuk menangkap ikan di Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dari pelabuhan TB Oebou, mereka berlayar pada pukul 04.30 Wita dengan menyewa perahu ojek untuk mengantarkan mereka ke Pulau Nusamanuk.

Tiba di Pulau Nusamanuk, para terduga pelaku mulai menebarkan racun yang dibawa di sekitar mangrove.

Baca Juga: Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Beberapa jam kemudian, para terduga pelaku memamen hasil tangkapan dan meninggalkan tempat kejadian menuju ke arah hutan Pulau Nusamanuk yang berada di pinggir pantai untuk menunggu perahu nelayan yang lewat agar dapat menumpang pulang.

Saat para terduga pelaku berjalan menuju hutan di pinggir pantai, Bea Rebo, salah satu warga Pulau Nusamanuk melihat para terduga pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Nusamanuk, Arvin Tunmuni.

Kepala Dusun Nusamanuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Vaniks Warkidjo yang kebetulan bekerja di tambak mutiara yang berada tidak jauh dari pantai Pulau Nusamanuk.

Arvin Tunmuni menelepon Johan Nawa Matara yang berada di Desa Batutua untuk dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya.

Kapolsek Rote Barat Daya bersama anggota mendatangi tempat kejadian.

Baca Juga: Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka

Dari penyelidikan awal, para terlapor menggunakan bahan kimia/bahan biologis yang merupakan campuran akar pohon tuba, biji gewang dan daun gewang untuk menangkap ikan.

Para terduga pelaku dijerat pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Polisi sudah mengamankan barang bukti parang, tombak ikan dan karung ikan.

Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait akar pohon tuba, daun gewang dan biji gewang masuk dalam kategori tumbuh-tumbuhan beracun serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait pengecekan laboratorium terhadap hasil tangkapan Ikan oleh para terlapor.

Bahan yang diduga merupakan bahan kimia/bahan biologis sudah habis terpakai oleh para terlapor dalam kegiatan penangkapan ikan.

Baca Juga: Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi

Nusantara

Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Nusantara

Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka

Nusantara

Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm

Nusantara

Dua Remaja di Manggarai Diamankan Karena Mencuri

Nusantara

Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur