digtara.com -DMW (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK (P3K) salah satu dinas di Kabupaten Sikka diperiksa intensif penyidik Sat Resnarkoba Polres Sikka.
Pria yang juga driver/sopir pejabat di Pemkab Sikka ini diamankan polisi pekan lalu terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
DMW diproses sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/1/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Februari 2026.
Warga Jalan Lamtoro, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka ini sudah diamankan di Polres Sikka hingga saat ini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Irjen Kemenhaj Dendi Minta Petugas Haji Disiplin dan Jaga Kekompakan, Jangan Sampai Menerima Honor Lalu Menghilang DMW pun sudah menjalani pemeriksaan urine di laboratorium, hasilnya, positif AMP.
Saat penangkapan dan diamankan polisi, pelaku DMW sempat berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun telah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka.
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku, antara lain satu buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis Shabu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu buah handphone merek OPPO A5, satu buah dos minuman ale-ale dan beberapa buah baju anak.
Saat diperiksa polisi, ia mengakui perbuatannya kalau ia sudah dua kali memesan narkoba dari D, rekannya di
Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Maumere-Kabupaten Sikka melalui jasa penitipan (JNT) menggunakan nama DMW dengan alamat di kantor tempat ia bekerja.
DMW sendiri sudah beberapa waktu ini dipantau oleh polisi. Dalam keterangannya kepada polisi yang memeriksanya, ia mengaku menggunakan sendiri narkoba tersebut untuk kesenangan diri sendiri.
Atas perbuatannya, DMW dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Warga Rutan Larantuka-Flores Timur Jalani Tes Urine Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno membenarkan penangkapan terhadap DMW pada Kamis (12/2/2026) lalu di sekitar halaman Kantor Bupati Sikka.
Penangkapan ini berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh DMW.
DMW yang saat itu mengenakan jaket warna biru sedang bersiap menerima sebuah dos berisi paket narkoba dari seorang kurir dari agen JNT.
Tanpa menunggu lama, anggota sat Resnarkoba Polres Sikka membuntuti DMW yang saat itu mengendarai sepeda motor hendak ke arah belakang kantor bupati.
Dibawah sebuah pohon, ia memarkir sepeda motornya dan mengamankan DMW bersama dos yang baru diterima dari kurir jasa titipan.
Dos tersebut berisi barang/pakaian bekas dan satu plastik klip berisi shabu terselip diantara empat buah baju bekas tersebut.
Baca Juga: Irjen Kemenhaj Dendi Minta Petugas Haji Disiplin dan Jaga Kekompakan, Jangan Sampai Menerima Honor Lalu Menghilang