Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Februari 2026 11:02 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -DMW alias Deny (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Kabupaten Sikka bakal menjalani rehabilitasi karena memakai narkoba.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan asesmen hukum dan asesmen medis dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menghadirkan dokter dan tim hukum pada BNN Provinsi NTT, Direktorat Resnarkoba Polda Ntt, dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan asesmen tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara melalui video call (VC) dengan tersangka Deny pada Selasa (17/2/2026).

Hasil TAT bahwa tersangka Deny merupakan korban penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Methamphetamin (shabu) yang digunakan untuk diri sendiri dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah sehingga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F.15).

Baca Juga: Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Tersangka Deny juga tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

TAT BNN Provinsi NTT memberikan rekomendasi terhadap tersangka Deny untuk menjalani terapi rehabilitasi napza rawat jalan selama dua minggu masa perawatan di klinik pratama BNN Provinsi NTT dengan metode pendekatan Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioural Therapy (CBT).

Namun walau direhabilitasi, terhadap perkara tersangka Deny dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setelah rehabilitasi maka akan kita lakukan Restorative Justice dan lakukan gelar perkara untuk hentikan penyidikan. Ini sesuai dengan amanat regulasi yang ada antara lain UU Narkotika, Perpol nomor 08 tahun 2021 dan juga peraturan bersama antara BNN, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan kementerian kesehatan tahun 2014," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Kokleo Sanam pada Rabu (18/2/2026).

Asesmen terpadu secara zoom meting terhadap tersangka Deny dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTT, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar diawali dengan pemaparana oleh Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Kokleo Sanam.

Hal ini ditanggapi secara yuridis oleh seluruh TAT yang memberikan rekomendasi terkait penanganan perkara tindak pidana Narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sikka dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Sikka.

Baca Juga: Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri

Selain melakukan rehabilitasi terhadap tersangka korban penyalahguna Narkotika dan melakukan Restorasi Justice (RJ), juga kasus ini bakal dihentikan atau SP3.

Sementara D ditetapkan sebagai DPO dan pengembangan lebih lanut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Deny sendiri mengaku kalau ia berkomunikasi dengan D melalui media sosial. D kemudian menawarkan Narkoba jenis Shabu kepada tersangka yang semula ditolak.


Namun setelah paket pertama diterima tersangka maka dipakai sehingga tersangka memesan lagi paket kedua dengan transfer uang Rp 500.000.

Kamis, 12 Februari 2026, anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di sekitar halaman kantor Bupati Sikka yang dilakukan oleh Deny.

Kasat Narkoba dan anggota langsung ke lokasi di sekitar halaman kantor Bupati Sikka dan menemukan Deny yang menggunakan jaket warna biru hendak menerima sebuah dos paket dari seorang yang diduga kurir dari salah agen jasa penitipan.

Anggota sat Reskrim narkoba Polres Sikka membuntuti ke arah belakang gedung kantor bupati. Polisi langsung mengamankan Deny yang membawa 1 buah dos paket tersebut.

Baca Juga: Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Paket dos tersebut dibuka oleh Deny dan ternyata didalamnya berisikan pakaian bekas dan terselip satu buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Deny mengaku sebagai salah satu pegawai pada kantor Bupati Sikka dan mengaku bahwa ia sudah dua kali memesan paketan melalui JNT menggunakan alamat kantor dan menggunakan namanya sendiri.

Deny mengaku memakai untuk kesenangan diri sendiri saja. Namun saat penangkapan, Deny berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Polres Sikka.

Deny mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut dipesan dari D yang berada di Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium hasilnya positif methamphetamine dan amphetamine.

Baca Juga: Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Nusantara

Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri

Nusantara

Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan

Nusantara

Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka

Nusantara

PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia

Nusantara

Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka