digtara.com -Polresta Kupang Kota kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" sebagai wadah komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat.
Kali ini, jajaran Polresta Kupang Kota menyambangi warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan
Kota Raja, pada Jumat (20/02/2026) pagi.
Pertemuan dipusatkan di kantor Lurah Bakunase dihadiri Kasat Binmas, AKP Verry Polin, Kanit Provos Iptu Leonardus Dima, serta Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada sebagai narasumber utama di hadapan sekitar 30 tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca Juga: 32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT Markus, salah satu warga, menyoroti aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Airnona dan meminta pengoptimalan fungsi Pos Polisi di wilayah tersebut.
Selain itu, warga juga meminta penertiban kos-kosan yang sering beraktivitas hingga larut malam dan mengganggu ketenangan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan tegas.
"Terkait judi sabung ayam, kami sudah pernah melakukan penindakan dan kedepan akan kami tingkatkan patroli serta penyelidikan tertutup untuk membubarkan aktivitas tersebut. Mengenai kos-kosan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pendataan ulang dan razia terpadu secara humanis," tegas AKP Leyfrids.
Warga juga menanyakan prosedur pengurusan SIM yang kini mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menjawab keraguan warga, pihak kepolisian memberikan edukasi sesuai dengan regulasi terbaru.
Baca Juga: Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga "Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS) kini menjadi salah satu syarat dalam pelayanan publik, termasuk SIM. Ini adalah kebijakan nasional untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga," jelas Kasat Binmas Polresta Kupang Kota.
Petugas juga merinci biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tetap transparan, yakni Rp 100.000 untuk SIM A/C baru.
Selain masalah Kamtibmas, warga juga menanyakan kepastian hukum terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolsek
Kota Raja berjanji akan segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan gelar perkara internal dan memberikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor agar tidak terjadi persepsi negatif.
"Setiap masukan, kritik, maupun keluhan terkait perilaku anggota di lapangan, silakan dilaporkan. Kami ada fungsi Propam untuk mengawasi. Kami ingin
Polri di Kota Kupang semakin profesional dan dicintai masyarakat," tambah Kapolsek.
Lurah Bakunase, Wilhelmus Diken menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Polri yang mau duduk bersama warga.
Menurutnya, kegiatan ini sangat efektif untuk memutus sumbatan komunikasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
Baca Juga: 32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT