digtara.com -Warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan pembelian seekor sapi milik rekanya.
Kasus ini melibatkan Demitrius Otemusu alias Demi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek
Kupang Timur,
Polres Kupang.
Ia ingkar janji dengan tidak membayar utuh pembelian satu ekor sapi jantan milik Menetuan Noman, warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Juli 2025 lalu.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur pun menuntaskan penanganan perkara ini dan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (20/2/2026) pagi.
Baca Juga: Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET Demi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu ekor sapi jantan milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud membeli satu ekor sapi jantan milik korban.
Setelah melalui pembicaraan, disepakati harga jual beli satu ekor sapi sebesar Rp 8.000.000.
Tersangka kemudian membujuk korban untuk menerima uang panjar sebesar Rp 2.000.000, dengan janji akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 6.000.000 pada Minggu, 27 Juli 2025, saat pengambilan sapi. Korban menyetujui dan menerima uang muka tersebut.
Namun sekitar pukul 11.00 Wita, atau satu jam setelah transaksi awal, tersangka kembali ke rumah korban dengan menggunakan mobil pick up warna hitam bertuliskan "4P" di bagian samping bak. Saat itu korban sedang berada di gereja.
Tersangka kemudian bertemu dengan istri korban, Arsitha Irani Anin dan menyampaikan bahwa dirinya hendak memuat sapi.
Baca Juga: Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru Ketika ditanya apakah sudah berbicara dengan suaminya, tersangka menjawab bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan korban.
Tanpa konfirmasi langsung kepada korban, tersangka langsung menarik dan mengangkut satu ekor sapi jantan tersebut ke atas mobil pick up dan membawanya pergi.
Sekitar pukul 15.00 Wita, korban pulang dari gereja dan diberitahu oleh istrinya bahwa sapi telah dimuat oleh tersangka.
Korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan pelunasan sisa pembayaran. Namun tersangka hanya berjanji akan datang melunasi.
Korban bahkan mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa uang pembayaran, tetapi tersangka terus menghindar dan tidak pernah melunasi kewajibannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek
Kupang Timur.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Demitrius Otemusu alias Demi beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dengan sistem pembayaran bertahap, serta memastikan adanya bukti tertulis dan komunikasi yang jelas guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET