digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu memburu seorang pria berinisial RM alias Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bersama dua rekannya, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.
RM dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi memastikan akan segera melakukan upaya penangkapan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, RS, dan PK alias Piche Kota.
"Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan Kapolres menegaskan, terhadap tersangka RM akan dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan," tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan PK, akan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima
Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/
Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa dugaan asusila itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias
Piche Kota sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026. Ia diperiksa di Mapolres Belu.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.
Baca Juga: Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif," tandasnya.
Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan