digtara.com -RMM alias Ronal (40), Warga Negara Asing (WNA) asal negara Uganda sudah dua pekan lebih diamankan di Polres Rote Ndao
Ronal diamankan sejak Senin (2/2/2026) di pantai Sanama, Desa Fuafun, Kabupaten
Rote Ndao.
Sabtu (21/2/2026), Ronal dibawa ke kantor Imigrasi Kupang untuk penanganan masalah keimigrasian.
Ia diberangkatkan dari Rote Ndao dengan kapal cepat dan dikawal anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao. Aipda Franklyn R. RAtu Radja.
Baca Juga: Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum Begitu tiba di pelabuhan Tenau, Kota
Kupang, Ronal yang mengantongi nomor pasport A0017084 ini langsung dibawa ke kantor
Imigrasi Kupang.
Ronal pun diserahkan ke pihak Imigrasi setelah terlebih dahulu dilakukan penyelesaian administrasi oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Polres Rote Ndao sendiri masih menangani dugaan kasus penipuan yang dialami Ronal dan diduga dilakukan V.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kasus penipuan ini.
Namun karena Ronal adalah WNA maka proses keimigrasian diserahkan ke pihak Imigrasi apalagi diperoleh informasi kalau masa tinggal Ronal hanya berlaku hingga Maret 2026.
Dalam keterangannya kepada polisi di Polres Rote Ndao, Ronal mengaku masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi karena tidak memiliki uang yang cukup untuk berangkat ke Australia sehingga memilih melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth-Australia.
Selain itu ia terpaksa datang ke Indonesia untuk perlindungan diri.
Ronal beralasan kalau negaranya ingin membunuh mereka karena masalaj tanah.
Tanah milik mereka berada di daerah perbatasan yang diklaim oleh Uganda dan Yordania Selatan karena di tanah tersebut terdapat kandungan emas didalamnya, sehingga terjadi perang besar-besaran untuk memperebutkan wilayah tersebut.
Warga yang tinggal di lokasi tersebut ingin dihancurkan dan dimusnahkan. Ia mengaku sudah banyak warga mati dibunuh.
Pada 20 November 2025 lalu, Ronal berangkat dari negara asalnya Uganda-Afrika ke Malaysia dan tinggal selama kurang lebih 3 minggu
Baca Juga: Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Awal Desember 2025, ia berangkat dari Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan tinggal selama dua hari di Bali.
Masih di awal bulan Desember, Ronal berangkat dengan bus ke Jakarta dan tinggal selama empat hari di Jakarta.
Setelah itu ia berangkat dari Jakarta ke Papua menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan tinggal di Papua selama kurang lebih dua minggu.
Pada 27 Desember 2025, ia berangkat dari Papua ke Jakarta menggunakan kapal feri dan tiba di Jakarta pada 3 Januari 2026. Ia tinggal di Jakarta selama kurang lebih dua minggu.
Selanjutnya, 17 Januari 2026, Ia berangkat menggunakan bus dari Jakarta ke Surabaya.
Hingga keesokan harinya, Ronal berangkat ke Kupang, NTT menggunakan pesawat dan menginap selama satu malam.
Baca Juga: Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum Pada 18 Januari 2026, Ronal berangkat dari
Kupang ke
Rote Ndao menggunakan kapal dan tinggal di Hotel Videsy sampai dengan ia diamankan pada Senin, 2 Februari 2026.
Keberadaan Ronal diketahui dari informasi dari seorang nelayan asal Desa Fuafuni yang menyampaikan keberadaan Ronal di Desa Fuafun mencari kapal untuk memancing.
Ronal berjanji akan membayar Rp 1.500.000. Saat itu nelayan membawanya ke atas kapal miliknya, lalu meminta uang panjar untuk membeli solar.
Namun Ronal menolak. Ia beralasan setelah pulang memancing baru memberikan uang sewa kapal Rp 1.500.000.
Karena curiga dengan aktivitas dari WNA tersebut, nelayan pun menghubungi aparat kepolisian Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
Anggota Sat Intelkam bersama Unit Tipter dan Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke lokasi Pantai Sanama.
Baca Juga: Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Mereka menemukan Ronal sedang berada di atas kapal milik nelayan dengan jarak dari bibir pantai sekitar 25 meter
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rote Ndao kemudian membawa Ronal ke rumah milik warga untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi awal, WNA tersebut mengaku hendak ke Australia untuk menemui keluarganya yang sudah berada disana,
Ia beralasan hendak ke Australia agar tidak dibunuh oleh orang-orang Uganda.
Tim gabungan membawanya ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi