digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.
Penyanyi jebolan Indonesian idol ini bersama dua rekannya menjadi tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur.
Penetapan Piche Kotta sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Hasil gelar perkara ini juga mendapat asistensi dari Direktorat PPA Polda NTT.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Piche pun membantah dan mengaku tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Untuk pertama kalinya sejak kasus ini mencuat, Piche Kotta yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/2/2026) lalu muncul ke publik melalui media sosial instagram.
Piche mengunggah video klarifikasinya melalui akun Instagram pribadinya, @pichekota_, pada Minggu (22/2/2026) malam.
Piche membuka pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih atas semua pihak telah menguatkannya.
Dalam video tersebut ia menegas dan membantah dirinya bersalah meskipun telah dijadikan tersangka.
Terkait kasusnya yang telah ramai diberitakan, Piche menegaskan kalau ia hingga saat ini masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan Dalam unggahannya itu, Piche membantah dan mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Maka dengan itu saya ingin menjelaskan apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujarnya.
Piche yang mengenakan kaus oblong warna biru muda saat itu juga menyatakan kalau ia menghargai dan tetap proses hukum yang berjalan saat ini.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tambahnya.
Piche mengaku baru bisa bersuara saat ini dan pernyataannya ini untuk melindungi dirinya pribadi.
Pada saat yang sama ia membantah lagi apa yang telah terjadi padanya dalam kasus ini.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," tegasnya.
Berikut tanggapan lengkapnya yang dipublish melalui akun media sosialnya.
"Halo saya
Piche Kotta, terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya.
Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih megikuti proses hukum yang ada.
Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidak lah benar.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada
Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.
Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Sekian dan terima kasih,".
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan telah menetapkan Piche bersama dua tersangka lainnya yakni RS alias Rivel dan RM alias Roy sebagai tersangka kasus asusila.
Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16). Kasus ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Tenukik, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Atambua bersama korban.
Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan Mereka kemudian ke hotel diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Penyidik juga menerapkan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.