digtara.com -Aksi unjuk rasa damai digelar warga yang tergabung dalam Lembaga Pengkaji & Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) ke Polres Manggarai, Senin (23/2/2026).
Aksi tersebut dipimpin ketua
LPPDM, Marsel Nagus Ahang didampingi Sekretaris, Gregorius Antonius Bacok serta diikuti sekitar 20 orang keluarga almarhumah
Restiana Tija.
Massa aksi membawa spanduk bergambar foto almarhumah dengan tulisan, "Semoga keadilan membawa sedikit kedamaian bagi keluarga korban yang ditinggalkan, doa kami selalu menyertai."
Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM cabang Ruteng menuntut Polres Manggarai untuk menuntaskan penyelidikan kasus kematian ibu rumah tangga, Restiana Tija serta mendorong peningkatan profesionalitas penyelidik dan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Masalah Ekonomi, Petani di Manggarai Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sekitar pukul 11.00 Wita, massa aksi tiba di gerbang Mako Polres
Manggarai menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Mereka mengawali kegiatan dengan doa bersama dan dilanjutkan orasi secara tertib.
Dalam orasinya, Ketua dan Sekretaris LPPDM menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan untuk menekan penyidik, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar Polres Manggarai bekerja keras secara profesional dalam mengungkap kasus kematian almarhumah.
Selanjutnya, empat orang perwakilan keluarga bersama Ketua dan Sekretaris
LPPDM yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, melakukan audiensi dengan Kapolres
Manggarai, AKBP Levi Defriansyah di ruang lobi Polres.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi meminta penjelasan terkait perkembangan proses penyelidikan yang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kapolres Manggarai menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan secara maksimal dan profesional guna memastikan apakah kematian almarhumah merupakan tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar "Terkait belum adanya penetapan tersangka, hal tersebut harus sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka harus didukung keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tidak mengacu pada isu, tetapi pada fakta hukum," tegasnya.
Kapolres juga meminta dukungan keluarga agar menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut demi mempercepat pengungkapan kasus.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Manggarai berkomitmen melakukan upaya dan langkah hukum sesuai prosedur dalam penanganan perkara ini.
Penyampaian tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan massa aksi. Selanjutnya, massa membubarkan diri dalam keadaan aman dan tertib.
Jenazah
Restiana Tija ditemukan warga pada 18 September 2025 di kawasan hutan Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten
Manggarai, dalam kondisi tidak utuh akibat proses pembusukan.
Hasil pemeriksaan medis RSUD Ruteng menyatakan korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar satu bulan sebelum ditemukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polres Manggarai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa keluarga dan sejumlah saksi.
Pada 26 November 2025, dokter forensik dari Rumah sakkt Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Baca Juga: Diduga Masalah Ekonomi, Petani di Manggarai Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres
Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk dua saksi ahli, serta telah melaksanakan tiga kali gelar perkara guna mendalami dan mengkaji seluruh alat bukti yang ada.