digtara.com -Polres Sumba Timur gencar melakukan pencegahan dan penertiban aktivitas pendulangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
Upaya tersebut diwujudkan melalui
sosialisasi yang melibatkan pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat serta jajaran Ke
polisian setempat.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kecamatan Matawai La Pawu itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Feos, didampingi Kasi Humas, Iptu Leonardo Marpaung serta Kapolsek Matawai La Pawu bersama anggota pada Selasa (24/2/2026).
Hadir pula Camat Matawai La Pawu, Yance R. Wulang, Kepala Desa Wanggameti, Elis L. Raja, Kepala Desa Karipi, Olvianus Hamanay, Kepala Desa Katikuwai, Thomas L. Panda Awang, serta Kepala Desa Katikutana, Kalikit Nggamu.
Baca Juga: IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai Kehadiran para kepala desa ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pendulangan emas tanpa izin yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti maupun di luar Taman Nasional.
AKP Markus Y. Feos menegaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan secara intensif guna memastikan penghentian aktivitas pendulangan emas ilegal di Matawai La Pawu.
Langkah preventif melalui edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi prioritas utama sebelum dilakukan tindakan hukum.
"Sosialisasi ini terus kami lakukan untuk memastikan benar-benar tidak ada lagi aktivitas pendulangan emas ilegal di wilayah ini. Kami ingin masyarakat memahami bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan memiliki dampak serius terhadap lingkungan maupun keselamatan," tegasnya.
la menjelaskan balıwa pendulangan ilegal kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga risiko longsor.
Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur Karena itu, Polres
Sumba Timur mengedepankan langkah pencegahan melalui kolaborasi bersama pemerintah kecamatan dan desa.
Camat Matawai La Pawu, Yance R. Wulang, menyebutkan bahwa pemerintah kecamatan bersama Polsek sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik melalui pertemuan tatap muka maupun pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.
"Kami bersama Polsek sudah turun langsung menemui warga untuk memberikan pemahaman terkait larangan pendulangan emas ilegal. Spanduk imbauan juga telah dipasang sebagai bentuk peringatan dan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan para kepala desa yang hadir.
Mereka menegaskan bahwa di tingkat desa, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pendulangan emas ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan melalui pertemuan desa, komunikasi langsung dengan tokoh masyarakat, hingga pemberitahuan secara terbuka kepada warga.
Terkait dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kepala Desa Wanggameti, Elis L. Raja menyampaikan bahwa kabar tersebut adalah hoax atau tidak benar sehingga warga diharapkan tidak terpengaruh dengan dinamika informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Karipi, Olvianus Hamanay.
Baca Juga: IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Ia menyebut pemerintah Kecamatan, desa bersama aparat ke
polisian justru aktif berkolaborasi memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pendulangan emas ilegal.
Dengan sosialisasi ini, Polres Sumba Timur berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Melalui sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah ini, diharapkan Kecamatan Matawai La Pawu dapat terbebas dari praktik pendulangan emas ilegal.
Selain menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.