digtara.com -PAGM alias Neno (20), tidak berkutik saat polisi dari Resmob Polda NTT mengamankannya pada Senin (23/2/2026) malam.
Neno ditangkap tim Resmob Polda NTT yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi di kos-kosannya di Jalan Tunbes Tuan Sungkaen, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang.
Neno merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah Agustaf Fuah di Hailean RT 007/RW 004, Dusun Oepua, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Neno menganiaya korban hingga mengalami luka berat di kepala pada 17 Februari 2026 lalu.
Baca Juga: Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi Pasca menganiaya korban, terduga pelaku kabur ke Kota
Kupang dengan kapal dan tinggal di sebuah tempat kost di Kelurahan Naimata, Kota
Kupang.
Sementara korban dirawat intensif di rumah sakit di Kabupaten Rote Ndao.
Kerabat korban kemudian membuat laporan polisi nomor LP/B/08/ll/2026/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2026.
Terduga pelaku secara kooperatif bersedia diamankan oleh Unit Resmob dan kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Polda NTT kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur untuk serah terima terduga pelaku dan proses hukum lebih lanjut.