digtara.com -Aparat kepolisian Polsek Rote Timur dipimpin Kapolsek Rote Timur, Ipda Ikram M menjemput PAGM alias Neno alias Mike di Kota Kupang, Selasa (24/2/2026).
Pria berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswa ini adalah tersangka kasus penganiayaan mengakibatkan seorang ibu rumah tangga (
IRT) luka berat.
Tersangka kabur ke Kota Kupang pasca kerabat korban melaporkan kasus penganiayaan menyebabkan korban luka berat dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2025.
Kapolsek Rote Timur, Ipda Ikram M. dalam keterangannya pada Selasa (24/2/2026) menyebutkan kalau tersangka menganiaya korban Bernaditha Bani Ninu dengan menggunakan sebilah parang.
Baca Juga: Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat kekerasan benda tajam dengan panjang luka sekitar 18 centimeter
Selasa, 17 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka hendak masuk ke rumah Agustaf Fuah di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan parang.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, tersangka dipergoki oleh korban. Karena panik, tersangka mengayunkan parang ke arah bagian kepala korban.
Saat itu sempat terjadi perlawanan dari korban sehingga korban sempat mengigit jari telunjuk tersangka.
Berhubung darah korban yang keluar terlalu banyak dari luka di kepala sehingga tersangka berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026), tersangka melarikan diri ke Kota Kupang.
Berdasarkan laporan dari korban, penyelidik Polsek Rote Timur bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan mengamankan parang yang diduga digunakan pelaku untuk memotong korban.
Polisi menemukan cincin pelaku yang terlepas saat digigit oleh korban.
Mengacu dari petunjuk berupa luka gigitan pada jari telunjuk dan cincin tersangka serta keterangan saksi-saks, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Polsek Rote Timur juga meminta back up dengan Resmob Polda NTT untuk mengecek posisi dan mengamankan tersangka.
Pada Senin, 23 februari 2026, berdasarkan koordinasi penyidik Polsek Rote Timur dengan Resmob Polda NTT maka telah diamankan tersangka di kos-kosan tersangka di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Dalam penggeledahan ditemukan luka bekas gigitan korban pada jari telunjuk tersangka.
Berdasarkan petunjuk berupa bekas gigitan pada telunjuk tersangka, anggota Resmob Polda NTT berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rote Timur.
Polisi berkeyakinan sehingga penyidik Polsek Rote Timur meminta untuk mengamankan tersangka ke Ditreskrimum Polda NTT dan dilakukan interogasi awal terhadap pelaku guna menjelaskan terkait bekas luka tersebut.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah parang.
Ia beralasan karena takut sehingga tersangka melarikan diri ke Kota Kupang dengan menggunakn kapal kalibodri.
Tersangka telah diamankan di Ditreskirmum
Polda NTT dan penyidik Polsek Rote Timur menjemput tersangka pada Selasa, 24 Februari 2026.
Tersangka yang juga warga Hailean, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur kemudian diperiksa dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut
Ia dikenakan pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023.
Baca Juga: Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa