digtara.com -Pemerintah Kabupaten Lembata menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian atas permintaan sendiri kepada empat aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun Januari hingga Februari 2026.
Selain itu, tujuh
ASN lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menerima hukuman serupa jika terbukti melanggar disiplin.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, dalam apel kesadaran yang digelar di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin (23/2/2026) pagi.
Apel tersebut dihadiri seluruh ASN lingkup Pemkab Lembata, termasuk Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda.
Baca Juga: Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama kasus yang mencederai etika dan moral aparatur.
Bupati Kanis mengungkap bahwa beberapa tahun terakhir ruang publik di Lembata kerap dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, mayoritas terkait isu perselingkuhan.
Ia menyebut fenomena itu bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
"Pemerintah Kabupaten
Lembata tidak mentolerir
ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya," tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan hukum penindakan.
Kedua regulasi tersebut, menurutnya, secara tegas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN.
Baca Juga: Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam apel, empat
ASN yang diberhentikan itu telah melalui proses pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Sementara tujuh lainnya masih dalam tahapan klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim yang berwenang.
Jika terbukti bersalah, pemerintah daerah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal politik birokrasi dari pucuk pimpinan daerah untuk membangun kembali disiplin dan integritas aparatur.
Dalam beberapa kesempatan, isu pelanggaran etik ASN di Lembata memang kerap menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial, yang memicu tekanan moral terhadap pemerintah daerah agar bertindak tegas dan transparan.
Baca Juga: Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri
Di tengah penegasan disiplin itu, Bupati Kanisius juga menyampaikan pesan reflektif bertepatan dengan masa Prapaskah bagi umat Kristiani dan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah bagi umat Islam.
Ia mengajak seluruh
ASN menjadikan momentum keagamaan tersebut sebagai kesempatan menyucikan hati, mengendalikan diri, dan memperkuat persatuan demi kemajuan 'leu auq-lewotana'
Lembata.
Bupati Kanis menekankan bahwa apel kesadaran bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum membangun ulang etos pengabdian.
Ia mengingatkan tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan profesionalisme, integritas, serta komitmen kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD