digtara.com -CAS (12), seorang anak perempuan di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT dicabuli dan disetubuhi paman kandungnya CMS (30).
Pencabulan ini sudah sering dilakukan sang paman dan bahkan berulang kali.
Terakhir, korban CAS dicabuli pamannya pada 29 Oktover 2025 lalu di rumah sang paman sekitar pukul 01.00 wita.
Kebetulan korban CAS dititipkan kedua orang tuanya di rumah pelaku CMS karena orang tua korban sedang melayat ke rumah kerabat mereka.
Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan Orang tua korban percaya pada pelaku karena korban sering dititip di rumah sang paman sejak korban berusia lima tahun.
Saat korban sedang tidur di salah satu kamar di rumah pelaku, pelaku datang dan langsung mencabuli korban.
Pasca kejadian ini, korban pun menangis karena mengalami pendarahan dan rasa sakit.
Tangisan korban didengar kakek korban yang kebetulan rumah sang kakek bersebelahan dengan rumah pelaku.
Kakek korban pun sempat menanyakan keberadaan pelaku di kamar yang ditiduri korban.
Pelaku menjawab kalau ia ke kamar korban untuk menonton acara televisi padahal saat itu televisi dalam keadaan mati.
Baca Juga: Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada Kakek pun mengajak korban yang dalam keadaan menangis ke rumah kakek dan barulah korban bercerita kalau ia baru dicabuli dan disetubuhi sang paman.
Korban yang mengalami pendarahan kemudian dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani rawat inap selama tiga hari.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polda NTT.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/239/X/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 29 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana
pencabulan anak.
Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT sudah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan pelaku di sel Tahti Polda NTT.
Korban dalam keterangannya mengaku pernah dicabuli sang paman Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kali ini, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku terutama saat Kejadian 29 Oktober 2025, maka korban pun berterus terang.
Berkas perkara kasus ini selanjutnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pada Selasa (24/2/2026) siang, penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Pelimpahan dilakukan AKP Fridinari Kameo, Aiptu Moris Seran, Aipda Adu Lete dan Brigpol Maria Yohana Wona.
Berkas perkara kasus pencabulan anak, tersangka CMS dan barang bukti diterima Jaksa Kartika Budiarti di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga disesuaikan dengan pasal 415 huruf b Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada