digtara.com -Sebanyak 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dari Malaysia
29 orang
PMI—terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak—dipulangkan dari
Malaysia setelah menjalani proses hukum keimigrasian dan penahanan selama kurang lebih satu hingga dua tahun.
Mereka diberangkatkan dari Pare-Pare, Sulawesi pada 23 Februari 2026 pukul 07.00 WITA dan tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Rabu (25/2/2026) dini hari.
Kepulangan mereka menggunakan KM Bukit Siguntang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia yang sandar di dermaga Pelabuhan Laurensius Say, Maumere sekitar pukul 01.20 wita.
Baca Juga: Polisi-Warga Flores Timur Bergotong Royong Bangun Plat Deker Darurat Penjemputan dan monitoring dilakukan jajaran Polres Sikka bersama instansi terkait, dipimpin petugas P4MI Kabupaten Sikka, Maria Stefani Seja.
Dari total 29 PMI non prosedural ini, tiga orang turun di Pelabuhan L. Say Maumere, yakni dua warga Kabupaten Sikka dan satu warga Kabupaten Manggarai.
Sementara 26 orang PMI lainnya tetap berada di atas kapal untuk melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan tujuan berikutnya.
Khusus
PMI asal Manggarai yang turun di Maumere melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus pada pagi hari.
Pendataan awal dilakukan setibanya mereka di pelabuhan guna memastikan identitas, kondisi kesehatan, serta rencana pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Berdasarkan hasil pendataan awal, para PMI ini bekerja sebagai buruh kasar di Malaysia dengan kisaran penghasilan antara RM 1.000 hingga RM 2.000 per bulan.
Baca Juga: Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam Namun, harapan memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik berubah menjadi persoalan hukum ketika mereka melanggar ketentuan keimigrasian negara setempat.
Sebagian PMI mengaku dokumen pribadi mereka ditahan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja.
Tidak sedikit pula yang paspornya tidak diperpanjang atau tidak diurus secara resmi, sehingga masa berlaku habis (expired).
Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap razia dan penahanan oleh otoritas setempat.
Fenomena ini kembali menegaskan adanya pola kerentanan yang kerap menjerat PMI non-prosedural yakni minimnya pemahaman prosedur legal, ketergantungan pada pihak perekrut, hingga praktik penahanan dokumen oleh perusahaan.
Keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya pendapatan di sejumlah wilayah NTT menjadi faktor pendorong utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri, meski melalui jalur non-prosedural.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia
Dorongan ekonomi sering kali mengalahkan pertimbangan risiko hukum dan keselamatan kerja.
Gelombang deportasi dalam jumlah relatif besar ini juga membuka kemungkinan adanya pola perekrutan terstruktur oleh oknum tertentu.
Hal tersebut menjadi perhatian aparat untuk pendalaman lebih lanjut guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Melihat tren yang ada, masih terdapat potensi keberangkatan
PMI non-prosedural asal NTT ke
Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Selain itu, deportasi lanjutan dari negara tujuan juga sangat mungkin terjadi apabila tidak ada upaya preventif yang komprehensif.
Permasalahan tidak berhenti saat mereka tiba di tanah air.
Baca Juga: Polisi-Warga Flores Timur Bergotong Royong Bangun Plat Deker Darurat Tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan para
PMI yang dipulangkan tidak kembali terjebak dalam siklus keberangkatan non-prosedural akibat tekanan ekonomi.
Seluruh rangkaian kegiatan pemulangan yang berlangsung hingga pukul 01.30 WITA berjalan dalam situasi aman dan kondusif.
Monitoring dilakukan oleh Unit Sosbud Satintelkam Polres Sikka bersama unsur terkait, termasuk petugas BP4MI, TNI AL Maumere, KP3 Laut, KKP L. Say Maumere, dan petugas Pelni Cabang Maumere.
Perlindungan
PMI harus dimulai sejak hulu—dari edukasi, pengawasan perekrut.
Tanpa langkah strategis dan berkelanjutan, kapal-kapal berikutnya mungkin akan kembali membawa kisah serupa: tentang harapan yang kandas di negeri orang dan pulang dalam status deportasi.
Baca Juga: Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam