digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan sudah lengkap.
Penyidik Polsek Rote Barat Daya kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao pada Rabu (25/2/2026).
Dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Jemi E. Timu (41) dan Dimas A. Timu (19) yang juga warga Tolama, RT 004/RW 002, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ikut diserahkan barang bukti satu bilah pisau bergagang warna hitam terbuat dari tanduk dan memiliki sarung terbuat dari kayu warna coklat kayu diukir dengan gambar menyerupai belah ketupat. Isi dari pisau tersebut pada mata pisau diukir garis bergelombang panjang.
Baca Juga: Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Diserahkan pula satu lembar baju kaos leher bulat lengan pendek warna putih.
Tersangka dan barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji dan diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Aiptu Mamud bersama anggota, Bripka Rahman Nuddin dan Bripda Sarces JG Henukh.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti serta berkas perkara diserahkan ke JPU.
"Dengan pelimpahan tahap II ini maka kewenangan selanjutnya oleh kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres
Rote Ndao, AKP Rifai pada Rabu malam.
Kasus ini dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor BP/11/XI/ RES.1.6 / 2025/Polsek Rote Barat Laut, tanggal 20 November 2025 dengan tersangka Jemi E. Timu dan Dimaa A. Timu.
"Bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasat.
Baca Juga: Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang Kasat Reskrim Polres
Rote Ndao memerintahkan Kanit Polsek Rote Barat Laut melalui surat yang ditanda tangani Kasat Reskrim untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih menjadi tanggung jawab JPU.