digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Rote Timur menahan PAGM alias Neno alias Mike sejak Rabu (25/2/2026).
Mike merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban Bernaditha Bani Ninu dengan menggunakan sebilah parang.
"Tersangka sudah ditahan sejak 25 Februari 2026 di Rutan Polsek Rote Timur selama 20 hari kedepan," ujar Kapolsek Rote Timur, Ipda A. Ikram Mahben didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wahyu Martono pada Kamis (26/2/2026).
Mike dijerat pasal 468 Ayat(1) atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas Pasca memeriksa tersangka, pihak Polsek
Rote Timur sudah melakukan gelar perkara dan tersangka pun resmi ditahan.
Mike dijemput aparat kepolisian Polsek Rote Timur dipimpin Kapolsek Rote Timur, Ipda Ikram Mahben di Kota Kupang, Selasa (24/2/2026).
Pria berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswa ini adalah tersangka kasus penganiayaan mengakibatkan korban yang juga ibu rumah tangga (IRT) luka berat.
Tersangka kabur ke Kota Kupang pasca kerabat korban melaporkan kasus penganiayaan menyebabkan korban luka berat dilaporkan ke Polsek
Rote Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek
Rote Timur/Polres Rote Ndao/
Polda NTT, tanggal 17 Februari 2025.
Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat kekerasan benda tajam dengan panjang luka sekitar 18 centimeter
Selasa, 17 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka hendak masuk ke rumah Agustaf Fuah di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan parang.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, tersangka dipergoki oleh korban. Karena panik, tersangka mengayunkan parang ke arah bagian kepala korban.
Saat itu sempat terjadi perlawanan dari korban sehingga korban sempat mengigit jari telunjuk tersangka.
Berhubung darah korban yang keluar terlalu banyak dari luka di kepala sehingga tersangka berhasil melarikan diri.
Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026), tersangka melarikan diri ke Kota Kupang.
Baca Juga: Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Penyelidik Polsek
Rote Timur melakukan olah TKP dan mengamankan parang yang digunakan pelaku memotong korban.
Polisi menemukan cincin pelaku yang terlepas saat digigit oleh korban.
Mengacu dari petunjuk luka gigitan pada jari telunjuk dan cincin tersangka serta keterangan saksi-saks, penyidik meningkatkan status ke penyidikan.
Polsek Rote Timur juga meminta back up dengan Resmob Polda NTT untuk mengecek posisi dan mengamankan tersangka.
Baca Juga: Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas Pada Senin, 23 februari 2026, berdasarkan koordinasi penyidik Polsek
Rote Timur dengan Resmob
Polda NTT maka telah diamankan tersangka di kos-kosan tersangka di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Dalam penggeledahan ditemukan luka bekas gigitan korban pada jari telunjuk tersangka.
Berdasarkan petunjuk berupa bekas gigitan pada telunjuk tersangka, anggota Resmob Polda NTT berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rote Timur.
Polisi berkeyakinan sehingga penyidik Polsek
Rote Timur meminta untuk mengamankan tersangka ke Ditreskrimum
Polda NTT dan dilakukan interogasi awal terhadap pelaku guna menjelaskan terkait bekas luka tersebut.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah parang.
Ia beralasan karena takut sehingga tersangka melarikan diri ke Kota Kupang dengan menggunakn kapal kalibodri.
Baca Juga: Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya Tersangka yang juga warga Hailean, Desa Serubeba, Kecamatan
Rote Timur kemudian diperiksa dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut