digtara.com -Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diberhentikan.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengemukakan rencana pemberhentian ini menyusul pemberlakuan Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Dana Ratusan Miliar Rupiah Disalurkan Jelang Hari Raya Keagamaan di NTT Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.
Alasan pemangkasan pegawai ini, kata dia, menyusul regulasi HKPD yang akan berlaku setelah 5 tahun diundangkan.
Pihaknya pun sudah mulai melakukan perhitungan 30 persen pembatasannya tersebut.
"Ini berangkat dari regulasi tentang presentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Intinya sejak 5 tahun terhitung setelah diundangkan dan paling lama 2027, maka belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD," ungkapnya pada Rabu (25/2/2026) malam.
Perhitungan ini telah dilakukannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT.
UU HKPD ini akan memangkas Rp 540 miliar belanja pegawai yang setara 9.000 PPPK.
Baca Juga: Biayai Pembangunan, Pemprov NTT Terbitkan Surat Utang Daerah "Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan badan keuangan daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai
PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu
PPPK yang tidak bisa kita bayar," tandasnya.
Pihaknya sementara mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK ini dapat beralih profesi seandainya keputusan UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.
"Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta," tambah dia.
Salah satu mekanisme yang dilirik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT ialah terkait KUR dan skema lain yang mengarahkan
PPPK dapat menjadi wirausahawan.
"Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," tandasnya.
Kabar pemberhentian atau pemangkasan pegawai ini, kata dia, telah dikemukakannya pada saat memimpin upacara bersama pegawai lingkup Pemprov NTT pada Senin lalu (23/2/2026).
Baca Juga: Gubernur NTT Semprot Pemda Ngada Karena Tak Responsif Soal Kematian Bocah SD
Ia menyatakan keputusan ini masih belum final diterapkan dan pihaknya masih menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat.
"Jadi ini juga disampaikan saat apel hari Senin dan tentu ini belum final. Kami masih menunggu apakah pemerintah pusat mungkin saja punya kebijakan lain," tambahnya.
Namun begitu ia sejak dini mengajak semua
PPPK dapat bekerja secara mandiri sebagai wirausahawan. Pihaknya akan mencari cara untuk membantu
PPPK mendapat modal usaha.
"Lebih baik kita antisipasi sejak awal sehingga seluruh PPPK NTT, tanpa terkecuali, kita pikirkan untuk tetap survive menjadi wirausaha dengan KUR atau cara-cara lain," tandasnya.
Baca Juga: Dana Ratusan Miliar Rupiah Disalurkan Jelang Hari Raya Keagamaan di NTT