digtara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (26/2/2026).
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik
Polsek Pahunga Lodu, Polres
Sumba Timur setelah berkas perkara tersangka ALK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, dan dilaporkan pada November 2025 lalu.
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pahunga Lodu segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal Kapolres
Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan," jelas Kapolres pada Jumat (27/2/2026).
Tersangka ALK dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.
Kasus pencabulan ini terjadi di Desa Tanamanang, wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu, pada 21 November 2025 lalu.
Pencabulan dilakukan ALK terhadap korban I, bocah perempuan berusia enam tahun.
Baca Juga: IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai Korban dicabuli di dalam kamar di rumah milik tersangka di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanag, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten
Sumba Timur.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/IXI/2025/SPKT/Polsek Pahunga Lodu/RES Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2025
Awalnya korban I diajak oleh sepupunya, S (10) untuk ke rumah nenek korban.
S mengajak korban untuk lomba lari menuju rumah nenek mereka. Keduanya pun berlari ke rumah nenek.
Pada saat melewati belakang rumah tersangka AK, korban berhenti karena merasa lelah berlari, sedangkan S terus berlari. Kemudian korban melanjutkan dengan berjalan kaki menyusul S.
Saat itu datang tersangka ALK dari belakang korban dan langsung menarik korban.
Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur
Korban kaget dan berteriak minta tolong dengan memanggil nama ibunya. Mulut korban ditutup tersangka dengan telapak tangannya dan korban diancam.
Karena merasa takut maka korban pun diam dan mengikuti tersangka.
Korban dibawa ke dalam rumah, kemudian dimasukan ke dalam kamar depan rumah tersangka.
Saat dalam kamar, tersangka mencabuli korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban memakai celana.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal Korban dan S pun pulang bersamaan. Dalam perjalanan korban menceritakan kepada S apa yang telah terjadi.
S mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban bersama nenek korban ke Polsek Pahunga Lodu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, tikar dari kamar tersangka, kain dan pakaian tersangka.