digtara.com -Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Polres
Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan pada anak ke
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao pada Kamis (26/2/2026) siang.
Pelimpahan dilakukan penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota, Brigpol Arnold Passi.
Polisi menyerahkan tersangka Reynold Nggeon (19), seorang mahasiswa yang juga warga Dae Kalik, RT 009/RW 005, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan Ikut diserahkan barang bukti satu buah cincin warna silver dan satu buah cincin rantai warna silver.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengaku kalau pihaknya langsung meminta Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melimpahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada JPU karena hasil penyidikan telah lengkap atau P21.
"Tersangka dan berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan berkas perkara nomor BP/01/I/RES.1.24./2025/Polsek Rote Barat Daya, tanggal 24 Januari 2025 dinyatakan lengkap oleh pihak
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao," ujar Kasat pada Jumat (27/2/2026).
Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan administrasi,
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke JPU," tambah Kasat.
Baca Juga: Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat