digtara.com -GPM, warga Kota Kupang diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (27/2/2026).
GPM merupakan tersangka penikaman terhadap Brudensius Uskono di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang.
Kasus ini dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa sesuai laporan polisi nomor LP/B/35/ll/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Febuari 2026.
Penikaman ini bermula dari salah paham antara pelaku dan korban saat berkomunikasi melalui handphone.
Baca Juga: Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan Pelaku GPM dan korban Brudensius Uskono saling berkomunikasi pada Jumat (27/2/2026) pagi.
Komunikasi pun berujung sikap emosi. Pelaku kemudian menemui korban Brudensius di Jalan sukun tepatnya di rumah Pedro Lomi Rihi pada Jumat pagi.
Saat keduanya bertemu, korban Brudensius memukul pelaku.
Pelaku tidak tinggal diam. Ia juga membalas memukul korban sambil menikam korban dengan pisau ayam.
Awalnya pelaku menikam korban karena ingin korban Brudensius berhenti memukulnya.
Namun tikaman itu malah mengenai Brudensius sehingga ia mengalami luka di bagian perut dan kepala.
Baca Juga: Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi Melihat korban Brudensius terluka, pelaku langsug kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Ia pun membuang pisau di jalan Sukun, Kelurahan Oepura dan memilih mengamankan diri di sekitar hotel Charvita.
Tim Resmob Polda NTT yang mendapatkan laporan informasi kemudian mencari pelaku.
Jumat siang, pelaku berhasil diamakan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum
Polda NTT untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi terungkap kalau pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.
Ia menjalani hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas