digtara.com -Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dalam peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Selat Pulau Padar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kepastian itu disampaikan
Kapolres Manggarai Barat,
AKBP Christian Kadang, Jumat (27/2/2026).
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis (26/2/2026) siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Penyidik Polres Manggarai Barat pun segera menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Perkuat Akses Dan Keselamatan Anak Sekolah, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Penyeberangan Warga di Manggarai Barat "Berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia serta kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kami akan segera melaksanakan tahap II," jelas
AKBP Christian Kadang.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di perairan laut Selat Pulau Padar, tepatnya di wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dalam peristiwa itu, kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam dan mengakibatkan beberapa korban jiwa dan hilang.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni L selaku kapten
KM Putri Sakinah dan MALND selaku KKM/Bass kapal tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru.
Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: TKP Penemuan Jenazah WNA Kanada Bersih, Polisi Temukan Surat Wasiat "Proses ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah administrasi tahap II dilengkapi, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke jaksa untuk proses penuntutan," tegasnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi serius terhadap setiap penanganan perkara yang menyangkut keselamatan publik, khususnya di wilayah perairan yang menjadi jalur transportasi masyarakat dan wisatawan.
"Pernyataan P21 ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dan profesional," ujar Kombes Pol Henry pada Jumat siang.
Polri berkomitmen menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak peristiwa tersebut.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Perkuat Akses Dan Keselamatan Anak Sekolah, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Penyeberangan Warga di Manggarai Barat