digtara.com -H (41), oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat.
Pemeriksaan intensif ini terkait dugaan tindak pidana
pemalsuan surat.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) tersebut memakan waktu hampir 10 jam.
Oknum anggota DPRD itu mendatangi ruang Unit Idik I/Sat Reskrim Polres Manggarai Barat sejak pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita.
Baca Juga: Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual Pemeriksaan dan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres
Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026 lalu.
"Melalui Unit Idik I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026) pagi.
Dalam pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mencecar politisi asal Desa Golo Mori itu dengan puluhan pertanyaan guna menggali keterlibatannya dalam obyek surat yang dipermasalahkan.
"Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri," papar Kasat.
Kasus dugaan pemalsuan ini nampaknya mulai menemui titik terang.
Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui ihwal munculnya surat yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga: Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura "Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," jelas AKP Lufthi.
Meski pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, pihak kepolisian menegaskan bahwa status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan (klarifikasi).
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual