digtara.com -RK alias Bogen (19) dan rekannya, MY alias Podak (19) tidak berkutik saat diamankan anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
Komplotan pelaku pencurian spesialis suku cadang (
sparepart) mesin mobil ini diamankan pada Jumat (27/2/2026) di lokasi berbeda.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial R, yang diketahui masih di bawah umur, saat ini dalam proses koordinasi dengan pihak orang tua untuk diserahkan ke kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah bengkel di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Baca Juga: Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon atas laporan korban, RK berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/232/II/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 25 Februari 2026, atas kehilangan sejumlah komponen mesin penting.
"Para pelaku ini merupakan komplotan spesialis," ujae Kasat pada Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah Kota
Kupang.
"Modus mereka adalah mengincar bengkel-bengkel yang memiliki stok komponen mesin berharga," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Pengejaran dilakukan oleh Unit Jatanras segera setelah identitas pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah Anggota Jatanras mengendus keberadaan Bogen di sebuah rumah sawah, Jalan W.J. Lalamentik.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat pelaku mencoba kabur ke area persawahan, namun kesigapan petugas membuat Bogen berhasil diringkus.
Berdasarkan hasil pengembangan, Jatanras kembali meringkus Podak tanpa perlawanan saat ia sedang membeli gorengan di depan tempat makan bakso Ratusari, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Barang bukti hasil curian sempat dijual oleh para pelaku ke sebuah tempat pengepul besi tua di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Tim Jatanras berhasil menyita kembali barang-barang tersebut, diantaranya cylinder head Toyota Avanza dan kalter Suzuki Ignis, cover timing Suzuki Ignis dan Suzuki Karimun, cup noken as (in & ex) Ford Ranger, plat cover mesin Toyota Hilux dan pecahan velg Mitsubishi Pajero.
Baca Juga: Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
"Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, dimana hasil penjualan barang curian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari seperti membeli pakaian serta biaya makan dan minum," ujar Kasat.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta
Kupang Kota.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, serta memastikan seluruh proses hukum, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang