digtara.com -Satu unit mobil toyota rush warna putih yang memiliki plat nomor B.13.231 diamankan polis dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Mobil tersebut diamankan akhir pekan lalu di sekitar Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono yang dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026) membenarkan hal tersebut.
"Betul, kita menindak lanjuti permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya. Setelah kita amankan proses selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya," ujar mantan Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional (Sispamobvitnas) Baharkam Polri dan mantan Wadir Reskrimsus Polda Banten ini.
Baca Juga: Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara Tim Resmob
Polda NTT mengamankan mobil tersebut karena berkaitan dengan kasus pidana yang ditangani Polres Metro Depok,
Polda Metro Jaya tahun 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/
Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.
Kebetulan pada Jumat (27/2/2026), mobil berplat nomor Timor Leste tersebut lalu lalang di wilayah Kota Kupang.
Pemilik mobil, ADS rupanya sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Anggota Resmob
Polda NTT menemui pemilik mobil dan menjelaskan karena kendaraan tersebut ada kaitannya dengan laporan polisi di Polres Metro Depok,
Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Polisi meminta pemilik mobil untuk ke kantor Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan, ternyata mobil tersebut merupakan mobil yang dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.
Baca Juga: Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polisi kemudian berkomunikasi dengan Antonio Reomeo Gama Da Costa Lobi dari Konsulat Timor Leste.
Antonio kemudian mendampingi ADS selaku pemilik kendaraan untuk pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, mobil tersebut diserah terimakan kepada pihak Konsulat Timor Leste dan diterima Antonio Reomeo Gama Da Costa Lobi untuk diamankan oleh Konsulat Timor Leste.
Polda NTT juga berkoordinasi dengan Kepolisian Timor Leste untuk proses lebih lanjut terutama terkait dugaan penyelundupan kendaraan ke Timor Leste.
Baca Juga: Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara