digtara.com -PDG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Selasa (3/3/2026) subuh.
Ia sempat kabur ke hutan begitu mengetahui polisi sedang mencarinya. PDG akhirnya bisa ditangkap di pesisir pantai Hanggaroru, Kabupaten
Sumba Timur.
PDG merupakan warga Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diduga melarikan diri ke Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur belum lama ini, setelah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.
Baca Juga: Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan pencarian intensif di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten
Sumba Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat DPO yang diterbitkan penyidik Polres Sabu Raijua Nomor: DPO/01/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026.
Proses penangkapan bermula pada Senin (2/3/2026), saat petugas menerima informasi mengenai keberadaan PDG di wilayah Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.
Ketika dilakukan pencarian di tempat penginapannya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi tersebut.
PDG rupanya berada di SPBU Pahunga Lodu dan sempat menerima telepon yang memberitahukan bahwa aparat kepolisian tengah mencarinya.
Mengetahui dirinya diburu petugas, PDG langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang SPBU guna menghindari penangkapan.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Proses pencarian dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pahunga Lodu, Ipda Samuel A. Wulang, bersama anggota piket dan dibantu masyarakat setempat dilakukan hingga ke area pesisir dan hutan sekitar Hanggaroru.
Upaya pencarian berlanjut hingga Selasa (3/3/2026) dini hari. Anggota Polsek Pahunga Lodu bersama warga akhirnya menemukan PDG di pesisir pantai Hanggaroru. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.
PDG merupakan terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres
Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan
DPO tersebut merupakan wujud sinergitas antar wilayah dalam penegakan hukum.
"Kami mendukung penuh upaya Polres
Sabu Raijua dalam penanganan perkara ini. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu petugas hingga yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya pada Selasa siang.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Sumba Timur akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah pelaku tindak pidana melarikan diri ke daerah lain.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat Terduga PDG telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polres
Sabu Raijua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.