digtara.com -IJH alias Irsan, tersangka dugaan kasus penyelundupan manusia dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/3/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Ditres PPA dan PPP Polda NTT, Ipda Yosua Atacay, Aipda Ferdinan Boys dan Bripka Mario Mbete di Kejaksaan Negeri Kota
Kupang dan diterima
JPU, Rindaya Sitompul.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT, tanggal 1 September 2025.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-732/N.3.4/Etl.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, penyidikan perkara atas nama tersangka IJH dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: B/85/II/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Tersangka IJH diduga terlibat dalam rencana penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diberangkatkan secara ilegal ke Australia.
Pada 5 Agustus 2025, tersangka IJH memesan empat kamar di Hotel Silvya Kupang untuk menampung 12 WNA Bangladesh tersebut.
Pemesanan kamar dilakukan atas tersangka lain, Ashek alias Iqbal Husein yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka juga memesan mobil travel untuk menjemput 12 WNA Bangladesh dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Hotel Silvya.
Biaya sewa kamar dan biaya rental kendaraan dibayarkan oleh tersangka melalui transfer kepada resepsionis Hotel Silvya.
Baca Juga: Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat Dalam proses keberangkatan WNA Bangladesh dari Surabaya menuju
Kupang, tersangka juga diketahui aktif berkomunikasi dengan Roman Miah, yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah dan telah dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka IJH ditangkap pada 12 September 2025 di Malang, Provinsi Jawa Timur dijerat dengan dugaan tindak pidana "Penyelundupan Manusia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Satu Nomor 83 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa tahap II ini untuk memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh
JPU, tersangka dan barang bukti kami serahkan untuk proses persidangan," ujar Kabid Humas.
IPolda NTT berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang menjadikan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan menuju negara lain.
Wilayah NTT rawan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia internasional.
Baca Juga: Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menjadikan NTT sebagai jalur ilegal. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Proses hukum terhadap tersangka IJH selanjutnya menjadi kewenangan JPU hingga persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, 12 orang WNA asal Bangladesh diamankan polisi dari Dit Intelkam Polda NTT di hotel Sylvia Kota Kupang, NTT.
Awalnya 12 WNA ini bekerja di Malaysia secara ilegal dan hendak pulang ke Bangladesh.
Dari Malaysia, mereka direkrut oleh Roman Miah, warga asal Bangladesh.
12 WNA Bangladesh in kemudian dibawa ke Sumatera dan sempat tinggal di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara Dengan bus dan kapal, mereka kemudian ke Surabaya-Jawa Timur diajak oleh rekan mereka. Mereka tinggal di Surabaya selama dua bulan.
Mereka rupanya ditipu oleh rekan mereka yang merupakan agency karena dijanjikan akan dikembalikan ke Bangladesh.
Dari Surabaya para WNA ini dibawa ke Kota Kupang, NTT dan diinapkan di Hotel Sylvia, Kota Kupang.
Masing-masing WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh.
12 WNA ini diberangkatkan ke Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah mengamankan.
12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.
Baca Juga: Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan