digtara.com -PS (15), remaja putri di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota
Remaja ini men
curi perhiasan emas milik ibu angkatnya, DA pada Senin (2/3/2026) lalu.
Hasil curian dijual dan digadaikan. Uang hasil menjual perhiasan emas tersebut dipakai pelaku membeli handphone iphone 11 Pro yang sudah lama diidamkan.
Terduga pelaku diamankan polisi di sebuah penginapan di Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam.
Baca Juga: Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas Peristiwa bermula pada Senin petang saat korban DA sedang sibuk merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi.
Korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian.
Memanfaatkan kelalaian korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan menggasak seluruh perhiasan tersebut.
Korban baru menyadari kehilangan perhiasan emas saat memeriksa tasnya dan mendapati perhiasannya telah raib.
Kecurigaan korban mengarah kepada anak angkatnya karena hanya mereka yang berada di rumah saat itu.
Namun, saat mencoba dikonfirmasi, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 3 Maret 2026..
Baca Juga: Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan pengungkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil melacak keberadaan PS di salah satu penginapan di Kota Kupang.
Terduga pelaku diamankan saat hendak keluar dari penginapan tersebut.
Saat interogasi awal, PS mengaku bahwa perhiasan emas milik ibu angkatnya telah dijual di kawasan Pantai Tedys, Kelurahan LLBK, Kota
Kupang.
"Sebagian lagi telah digadaikan oleh pihak lain (penadah)," jelas AKP Jumpatua Simanjorang pada Kamis (5/3/2026).
Kasat Reskrim juga mengungkapkan motif di balik aksi nekat remaja tersebut.
Baca Juga: WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
"Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli handphone merk
iPhone 11 Pro dan digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya," tambah Kasat.
Pihak Polresta
Kupang Kota telah mengamankan satu unit
iPhone 11 Pro yang dibeli dari uang hasil curian serta surat bukti gadaian emas.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas "Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara utuh, dan terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.