digtara.com -DKH (43), tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia segera disidangkan.
Pada Kamis (5/3/2026), Unit Reskrim Polsek Pandawai, Polres
Sumba Timur menyerahkan DKH yang juga warga Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten
Sumba Timur, NTT ini ke
Kejaksaan Negeri
Sumba Timur.
DKH menganiaya pasangannya, PL (29) hingga tewas.
Penganiayaan dipicu rasa cemburu dan sakit hati DKH karena PL menjalin hubungan dengan Edy yang juga kerabat dekat DKH.
Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur DKH makin naik pitam karena mendapat pengakuan dari PL kalau ia dan Edy berselingkuh sejak Agustus 2025 lalu dan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Korban dianiaya pada Senin (22/12/20225) saat keduanya sedang berkebun dan menanam jagung di lahan di Dusun I Laimeta yang jaraknya sekitar 700 meter dari rumah mereka.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II yang dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pandawai, Aipda I Gede Eka Putrayasa, SH dan Aipda Retang M. Awang di ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak
Kejaksaan Negeri
Sumba Timur.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe "Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Pandawai melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan," ujar Kapolres pada Jumat (6/3/2026).
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan masyarakat hingga proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 di sebuah kebun jagung milik tersangka di Laimeta, RT 002/RW 001, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur.
Kejadian bermula ketika tersangka dan korban pergi ke kebun untuk menanam jagung.
Di lokasi kebun, keduanya mulai bekerja menanam jagung seperti biasa.
Terjadi percakapan antara tersangka dan korban yang membahas persoalan pribadi yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang memicu ketegangan diantara keduanya.
Korban sempat menghampiri tersangka sambil memegang pacul. Melihat situasi yang semakin memanas, tersangka memukul korban dengan kayu gamal yang digunakan sebagai alat untuk menanam jagung.
Pukulan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, diantaranya bagian pinggang kiri, kaki, serta bagian belakang kepala.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan tergeletak di tanah dalam kondisi tidak berdaya.
Melihat kondisi korban yang semakin melemah, tersangka sempat menghentikan tindakan tersebut dan mencoba mendekati korban.
Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Tersangka bahkan sempat memeluk korban serta mengangkat kepala korban dan meletakkannya diatas pangkuannya sambil mencoba berbicara.
Tersangka sempat meninggalkan lokasi kebun untuk kembali ke rumah dan mengambil terpal, makanan, pakaian, serta selembar kain milik korban.
Tersangka kembali ke kebun tempat korban berada. Saat tiba kembali di lokasi, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak.
Tersangka kemudian mencoba berbicara dengan korban, namun tidak mendapatkan respons.
Tersangka juga memeriksa denyut nadi serta detak jantung korban dan tidak menemukan adanya tanda-tanda kehidupan.
Menyadari bahwa korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian mengganti pakaian korban karena pakaian yang digunakan sebelumnya dalam kondisi berlumpur.
Baca Juga: Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe Setelah itu, tubuh korban ditutup menggunakan kain dan terpal.
Tersangka kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan kemudian berangkat ke Kota Waingapu.
Setibanya di sana, tersangka langsung mendatangi Polres Sumba Timur untuk melaporkan perbuatannya sekaligus menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Dari hasil olah TKP ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, lebam di dahi kiri, kelopak mata dan pipi. Bercak darah pada beberapa anggota tubuh.
Polisi pun mengamankan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku untuk menanam jagung dan memukul korban.
DKH sendiri sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 karena kasus penganiayaan terhadap istri pertama dengan masa kurungan selama 10 bulan.
Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur