Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Maret 2026 08:00 WIB
ist
Tim gabungan Polres Rote Ndao mengamankan pelaku jambret pada Jumat (6/3/2026) tengah malam

digtara.com -Aparat keamanan Polres Rote Ndao mengamankan seorang narapidana yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan/jambret.

Polisi mengamankan YF alias Yeri terkait kasus percobaan pencurian (jambret) sesuai laporan polisi di Polsek Rote Tengah nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026.

Yeri juga terlibat kasus lain yang ditangani Polsek Rote Barat Laut.

Di Polsek Barat Laut, ia dilaporkan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Rote Barat Laut/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 6 Maret 2026.

Baca Juga: Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

"Laporan pertama soal kasus jambret pada 15 Januari 2026 di Polsek Rote Tengah dan laporan kedua pada Jumat, 6 Maret 2026 di Polsek Rote Barat Laut terkait tindak pidana percobaan pencurian," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Sabtu (7/3/2026).

Penangkapan terhadap Yeri dilakukan Tim Sat Reskrim gabungan dipimpin KBO Reskrim, Ipda Thomas F.S. Kiak bersama Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Jumat (6/3/2026), tim mendatangi rumah terduga pelaku di RT 03/RW 006, Dusun Paleten, Desa Boni, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Terduga pelaku rupanya tidak berada di rumahnya.

Tim mendapat informasi dari EB alias Elvi, calon istri terduga pelaku kalau terduga pelaku sedang berada di laut untuk memukat ikan.

Polisi langsung ke Pelabuhan Rakyat Aduoen, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dengan menggunakan sebuah perahu, Tim kemudian membuntuti terduga pelaku ke tengah laut.

Sekira pukul 21.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di tengah laut lalu dibawa menepi ke Pelabuhan Rakyat Aduoen untuk selanjutnya diamankan di Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao menyebutkan kalau terduga pelaku sudah diburu aparat kepolisian sejak bulan Januari 2026.

"Telah dilakukan upaya pencarian dan diburu petugas sejak bulan Januari 2026 lalu," ujar Kapolres.

Terduga pelaku saat ini berstatus sebagai Narapidana pada Lapas Kelas III Ba'a dan menjalani wajib lapor sampai bulan Maret 2026.

Dalam kaitan dengan kasus yang dilakukan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Untuk kasus yang ditangani Polsek Rote Tengah, diamankan barang bukti satu unit handphone merek samsung A05 warna ungu, baju kaos berkerah warna hitam, celana jeans warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan satu unit sepeda motor beat SP warna hitam.

Terkait laporan polisi di Polsek Rote Barat Laut diamankan barang bukti satu buah baju kaos berkerak warna hitam, satu buah celana jeans warna hitam, satu pasang sandal warna hitam dan satu unit sepeda motor beat SP warna hitam.


Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres juga turut prihatin bagi korban baik kejadian di Rote Tengah beberapa minggu lalu maupun di Rote Barat Laut.

"Terima kasih telah melaporkan ke Kepolisian sehingga ini menjadi atensi kami dan kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelakunya," ujar Kapolres.

Kapolres pun mengapresiasi kecepatan respon dan tindak Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Baca Juga: Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada. "Kami minta masyarakat selalu waspada karena kejahatan mengintai kita setiap saat ketika kita lengah dan kurang berhati-hati," tandas Kapolres Rote Ndao.

Pada pertengahan Januari 2026 lalu, Elisabeth Soai (21), seorang mahasiswi dijambret di di jalan raya jurusan Pantai Baru-Ba'a, Dusun Saboen, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah.

Kejadian bermula saat korban pulang dari Rote Timur menuju Ba'a setelah mengantar adik sepupunya berangkat ke Kupang.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor honda Beat hitam seorang diri.

Di tengah perjalanan, korban diduga telah dibuntuti pelaku. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan merampas paksa tas yang sedang disandang di pinggang kanan korban.

Pelaku berjumlah satu orang, mengenakan baju lengan pendek warna hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.

Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Korban tidak sempat mengenali identitas maupun nomor polisi kendaraan pelaku karena panik.

Usai menjambret tas, pelaku melarikan diri ke arah Ba'a. Korban sempat berupaya mengejar, namun terjatuh bersama sepeda motornya hingga mengalami sejumlah luka lecet di tangan kiri, lutut kanan dan punggung kaki kiri.

Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan pada spion kiri.

Tas milik korban kemudian ditemukan warga di pinggir jalan.

Namun, sejumlah barang berharga didalamnya telah hilang yakni handphone Samsung A05s warna ungu, uang tunai Rp 250 ribu, KTP, SIM C, kartu mahasiswa serta dua kartu ATM Bank NTT dan BRI.

Baca Juga: Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Nusantara

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Nusantara

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Nusantara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat

Nusantara

Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang