Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Maret 2026 09:49 WIB
ist
Dua pelaku kasus narkoba di Kabupaten Manggarai diserahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai Polda NTT, menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis (5/3/2026).

Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing tersangka berinisial AGA dan GA

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga: Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi tersangka AG berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/Enz.1/03/2026 dan tersangka GA berdasarkan surat nomor B-321/N.3.17/Enz.1/03/2026 dinyatakan lengkap (P21)

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansiah mengapresiasi kinerja satuan narkotika dalam menuntaskan proses penanganan kasus narkotika secara propesional dan prosudural hinggs dinyatakan lengkap oleh JPU kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai diruteng secara tuntas.

Hal tersebut merupakan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Manggarai tanpa pandang bulu

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau," ujar Kapolres Manggarai pada Sabtu (7/3/2026).

Kini, kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca Juga: Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai pada Jumat, 23 Januari 2026.

Polisi mengungkap kasus ini di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Petugas mengamankan AGA alias A (37) dan GA alias R. (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga AGA alias A.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA.

Baca Juga: Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi

Petugas menemukan barang bukti satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.

Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga GA alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.


Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain handphone merk redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong dan dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat kepolisian memeriksa dan menginterogasi para terduga pelaku serta saksi-saksi.

Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan serta tes urine terhadap para terduga pelaku.

Baca Juga: Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Nusantara

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Nusantara

Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi

Nusantara

Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine

Nusantara

Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa

Nusantara

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe