digtara.com -YEH, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diamankan polisi dariPolsek Mollo Selatan, Polres TTS pada Jumat (6/2/2026).
YEH menyebarkan berita bohong (
hoax) dan sempat viral di media sosial facebook.
YEH dengan sengaja menyebarkan informasi palsu untuk menyudutkan warga sipil serta institusi Polri, khususnya Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Polsek Mollo Selatan.
Pasca ditangkap pada Jumat siang, YEH melakukan klarifikasi dan penandatanganan surat pernyataan di Mapolsek Mollo Selatan.
Baca Juga: Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi Kapolres
TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Mollo Selatan, Ipda Syarif menyebutkan kalau mejadian bermula pada Senin (2/3/2026) lalu.
Saat itu terdeteksi sebuah unggahan di grup Facebook "Pemuda TTS (Bebas Bicara)" oleh akun anonim.
Unggahan tersebut berisi narasi provokatif yang mencatut nama Anus Adu, seorang warga Desa Tuasene, Kabupaten TTS.
Dalam postingan tersebut, pelaku YEH mengklaim bahwa Anus Adu adalah pengolah minuman keras (sopi) yang kebal hukum selama enam tahun karena menyetor uang koordinasi sebesar Rp 10 juta per tahun kepada Sat Reskrim Polres
TTS.
Selain itu, unggahan tersebut menuduh adanya dua oknum anggota Polsek Siso (Mollo Selatan) yang rutin mengambil "jatah" serta adanya perlindungan dari oknum anggota dewan.
Merespons kegaduhan di media sosial, anggota Polsek Mollo Selatan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser Hasil penelusuran digital dan lapangan mengerucut pada identitas pelaku, yakni YEH, seorang pria yang berdomisili di Desa Tupan, Kabupaten
TTS.
Pada Jumat pagi, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan menghadirkan kedua belah pihak, yakni korban Anus Adu dan pelaku YEH untuk dimintai keterangan.
Dalam proses interogasi, pelaku YEH akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang mengunggah berita hoax tersebut menggunakan akun anonim.
Pelaku berdalih tindakan tersebut dipicu oleh sentimen pribadi atau masalah internal antara dirinya dengan Anus Adu sehingga ia berniat menjatuhkan reputasi korban melalui media sosial.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa tindakannya sangat keliru dan tidak mencerminkan profesionalisme sebagai seorang jurnalis.
Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Anus Adu, atas kerugian nama baik yang ditimbulkan.
Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap Polsek Mollo Selatan, atas pencemaran nama baik institusi, Yohanis telah menghapus postingan tersebut.
Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta membuat video klarifikasi resmi.
Baca Juga: Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang bertujuan memecah belah atau menyudutkan pihak tertentu," ujar Kapolsek