digtara.com -Nobertus Nahak alias Raf, warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Unit Opsnal Polres Malaka pada Sabtu (7/3/2026) subuh.
Raf merupakan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam terhadap dua orang korban.
Raf diamankan saat melintas dengan sepeda motor di depan Mako Polsek Kualin, wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Saat itu Raf berboncengan dengan kerabatnya hendak ke Kota Kupang untuk selanjutnya kabur ke Kalimantan.
Baca Juga: Satu Pekan Pencarian Masih Nihil, Pencarian Korban Tenggelam di Malaka Dihentikan Penangkapan Raf oleh tim Opsnal
Polres Malaka setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan
Raf diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa pisau terhadap dua korban masing-masing Yustinus ReyvanTungga dan Falentinus Klau Bau.
Pasca kejadian tersebut, pelaku diketahui melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal
Polres Malaka memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Kanit Buser Polres Malaka bersama personel Unit Opsnal segera berkoordinasi dengan personel Polsek Kualin, Polres TTS guna melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya depan Mako Polsek Kualin.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Buser Polres Malaka membuntuti pelaku yang melintas melalui jalur pantai selatan Kabupaten TTS menuju arah Kota Kupang.
Baca Juga: Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga berkoordinasi dengan personel
Polsek Kualin untuk melakukan penyekatan.
Sabtu subuh saat pelaku melintas di depan Mako Polsek Kualin, personel Polsek Kualin melakukan penyekatan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku bersama saudaranya, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian diserahkan oleh Kapolsek Kualin, Ipda Diknas kepada personel Unit Opsnal Polres Malaka untuk proses lebih lanjut.
Pelaku kemudian dibawa ke
Polres Malaka dan tiba di Mako
Polres Malaka sekitar pukul 04.00 WITA dalam keadaan aman dan situasi tetap kondusif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Pelaku kemudian berpindah ke wilayah Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah sebelum akhirnya berencana melarikan diri ke Kota Kupang dengan tujuan melanjutkan perjalanan ke
Kalimantan Selatan.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Opsnal Polres Malaka dan Polsek Kualin Polres TTS, pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Malaka untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Satu Pekan Pencarian Masih Nihil, Pencarian Korban Tenggelam di Malaka Dihentikan