digtara.com -Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT digugat oleh seorang pengusaha kesehatan, Ni Luh Putu Surya Agustini melalui PT CML Metro Medika.
Gugatan dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) cq. Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini menuntut pembayaran tagihan senilai Rp 4.299.532.377 atas pengadaan vaksin HPV Gardasil serta pengembangan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2025.
Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm didaftarkan pada 23 Februari 2026, berdasarkan surat gugatan nomor 004/KHEP/Pdt.G/II/2026.
Baca Juga: Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026 Kuasa hukum penggugat, Emanuel Passar SH, C.Me., menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan, termasuk penyerahan ribuan vial vaksin Gardasil (dosis I, II, dan III) dengan nilai faktur mencapai hampir Rp 4 miliar, serta biaya digitalisasi sekitar Rp 300 juta.
Penggugat menuntut penyataan tindakan tergugat (tidak membayar) sebagai perbuatan melawan hukum.
Pembayaran pokok tagihan Rp 4.299.532.377 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan serta biaya perkara.
Putusan dapat dieksekusi lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kefamenanu, perkara masih dalam tahap persidangan, dengan agenda mediasi antarpihak baru-baru ini digelar.
Pemkab TTU melalui Dinas Kesehatan menolak tuntutan tersebut.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang Dalam tanggapan somasi tertanggal 29 Desember 2025 (nomor 400.7.28/2210/Dinkes), pihak tergugat menyatakan tidak ada kontrak tertulis yang sah sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi tidak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Dinkes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun Perda APBD/perubahannya tahun 2025.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa hanya ada pertemuan informal (misalnya pada 8 Mei 2025 di ruang Bupati) dan pengiriman brosur/produk info dari perusahaan, bukan penawaran resmi atau kontrak.
Proses pengadaan dianggap prematur (mendahului perencanaan anggaran), sehingga berisiko melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan potensi pidana korupsi.
Pembayaran ditolak karena tidak ada dasar anggaran yang jelas.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait menanggapi kasus ini dengan menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur pengadaan di daerah.
Baca Juga: Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026 Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan negara dan memicu sengketa berkepanjangan.
"Kami dari Lakmas Cendana Wangi NTT melihat ini sebagai potensi kerugian negara yang harus diwaspadai. Jika pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa masuk APBD, dan tanpa proses lelang atau penunjukan yang transparan, maka ini bisa berujung pada dugaan penyimpangan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab melindungi keuangan publik, tapi di sisi lain, jika memang ada pekerjaan yang telah dilakukan demi kepentingan masyarakat seperti pencegahan kanker serviks, maka harus ada penyelesaian yang adil," ujar Victor Emanuel Manbait pada Senin (8/3/2026).
Victor Manbait menambahkan bahwa kasus serupa sering muncul di daerah karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Ia mendesak agar perkara ini dijadikan pelajaran bagi Pemkab TTU untuk memperketat prosedur pengadaan barang/jasa, terutama yang melibatkan anggaran kesehatan masyarakat.
Pengadaan vaksin Gardasil (HPV) sebenarnya bagian dari upaya nasional pencegahan kanker serviks.
Pemkab TTU sendiri pernah menggelar sosialisasi dan vaksinasi massal HPV bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Bio Farma, pada 2025.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang Namun, dalam kasus ini, penggugat mengklaim telah mendukung program tersebut melalui pengiriman vaksin dan digitalisasi data puskesmas, tapi pembayaran tertahan.
Perkara ini menjadi yang pertama kali Pemkab TTU digugat ke pengadilan atas dugaan tidak membayar pekerjaan pengadaan di era kepemimpinan Bupati Falentinus Kebo dan Wakil Bupati Kamikus Ellu.
Sidang lanjutan di PN Kefamenanu masih berlangsung, dan hasil mediasi menjadi kunci penyelesaian damai sebelum putusan hakim.
Pihak Pemkab TTU hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terbaru terkait perkembangan sidang.
Lakmas Cendana Wangi NTT menyatakan akan terus memantau proses hukum ini demi akuntabilitas pemerintahan daerah.
Baca Juga: Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026